Tak diuji klinis di RI, efikasi 62% Vaksin AstraZeneca dipertanyakan
Semua harus transparan meski Vaksin Covid-19 AstraZeneca diperoleh via skema COVAX WHO secara gratis.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan emergency use authorization (EUA) atau izin darurat untuk vaksin AstraZeneca yang dikembangkan Oxford University. Vaksin tanpa uji klinis di Indonesia ini, menurut BPOM, memiliki hasil efikasi 62%. Untuk itu, pemerintah diminta memastikan proses penetapan EUA AstraZeneca berjalan sesuai standar sehingga tidak menimbulkan keraguan masyarakat.
"Sebagai wakil rakyat, saya perlu mendapat kepastian bahwa izin darurat penggunaan vaksin oleh pemerintah telah melewati prosedur standar. Meskipun AstraZeneca diperoleh dengan skema COVAX WHO secara gratis, bukan berarti kita tidak perlu mempertimbangkan efikasi, kualitas dan kehalalannya. Semua harus transparan, jangan ada yang disembunyikan," ujar anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher dalam keterangan tertulis Rabu, (09/03).
Politikus PKS ini mengingatkan bahwa dulu izin EUA Sinovac keluar setelah ada uji klinis tahap ke tiga di Indonesia. Jadi, "Apakah hal yang sama tidak perlu dilakukan untuk AstraZeneca? Pemerintah perlu menjelaskan hal ini agar tidak menimbulkan keraguan masyarakat awam. Jika tidak ada uji klinis, dari mana diperoleh tingkat efikasi 62%?," katanya.
Ia mengapresiasi kecepatan pemerintah memutuskan penggunaan jenis vaksin dan mendatangkannya ke tanah air, asal prosesnya transparan dan tidak ada kepentingan bisnis dan politis yang membonceng.
"Kita sedang perang melawan Covid-19 yang taruhannya adalah nyawa rakyat dan keselamatan bangsa. Keputusan memilih, membeli dan mendatangkan vaksin adalah kewenangan pemerintah yang tidak boleh dititipi kepentingan bisnis dan politis. Kita perlu tahu apakah ada konsekuensi yang harus ditanggung negara akibat menerima skema COVAX WHO. Selain itu, harus dipastikan keluarnya UEA vaksin AstraZeneca dapat mempercepat proses vaksinasi nasional yang saat ini berjalan lambat," ujar Ketua Tim Covid-19 Fraksi PKS DPR RI ini.