close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Polisi menangkap teroris di Jateng/Antarafoto.
icon caption
Polisi menangkap teroris di Jateng/Antarafoto.
Politik
Jumat, 09 Februari 2018 15:48

Tarik-ulur pelibatan TNI, DPR tunda RUU Terorisme

Anggota Pansus RUU Terorisme, Arsul Sani memastikan regulasi itu masih menyisakan pembahasan pada bab kelembagaan.
swipe

Awal tahun ini, DPR memasukkan RUU Terorisme ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2018 prioritas. Aturan usulan pemerintah itu bahkan sudah diharmonisasi dengan legislator setelah sebelumnya Komisi III mengajukan RUU tentang Badan Nasional Pemberantasan Terorisme. Namun, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM, memilih untuk mengusulkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Salah satu poin krusial yang masih dibahas ialah terkait pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Apalagi, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sempat bersurat ke DPR dan meminta terorisme didefinisi ulang.

Anggota Pansus RUU Terorisme Arsul Sani memastikan regulasi itu masih menyisakan pembahasan pada bab kelembagaan. Termasuk diantaranya agenda penguatan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), lalu pelibatan TNI, dan pengawasan. Meski demikian, saat ini anggota dewan masih melakukan lobi-lobi, khususnya terkait pelibatan militer dalam pemberantasan teroris.

"Yang saat ini masih menjadi pembahasan adalah pelibatan TNI. Rapat masih pending, masih dibahas," ujar Arsul saat berbincang dengan Alinea di gedung DPR, Jumat (9/2).

Politikus PPP itu pun sepakat jika milter dilibatkan dalam penanganan teroris. Namun, dia berharap TNI dan Polri bisa bersatu untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyebut TNI lebih pas dalam pemberantasan teroris ketimbang Polri. Menurutnya, institusi militer memiliki skill dan pengalaman. Namun, dia mengingatkan perlunya transparasi dan akuntabilitas jika nantinya TNI jadi dilibatkan dalam penanganan teroris.

"Karena hakikat isu terorisme tidak bisa menjadi domain dari pihak Polri saja dengan menempatkan kasus terorisme sebagai tindak pidana," terang Harist kepada Alinea.

img
Syamsul Anwar Kh
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan