Tokoh adat Papua desak pelarangan minuman beralkohol

Tokoh adat Papua meminta pelarangan alkohol yang dianggap bukan sebuah adat istiadat.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Tokoh adat Papua meminta kepada pemerintah adanya pelarangan minuman beralkohol (minol). Hal itu disampaikan melalui anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Mohammad Toha.

Toha menyebut, para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh birokrat Papua justru meminta dengan tegas pelarangan peredaran minol karena dinilai lebih banyak mudharatnya dibanding keuntungannya. Permintaan itu sekaligus menampik persepsi minol bagian dari adat di Papua. 

"Ternyata tadi sepuluh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh birokrat Papua menyampaikan dengan tegas sebaiknya ada larangan dan bukan pengaturan minol. Karena mereka merasakan sendiri setiap harinya orang mabuk ini merugikan orang lain," kata Toha dalam keterangannya, Jumat (10/12).

Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) diketahui masih dalam pembahasan di Baleg DPR dan ditargetkan rampung pada akhir 2021.

Ada beberapa poin diatur dalam RUU tersebut, di antaranya jenis minuman beralkohol yang dilarang dan dikecualikan untuk diperbolehkan, pembatasan minol impor dan tarif cukai lebih tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal untuk kepentingan ekspor dan kawasan wisata, serta perdagangan khusus.