Tuai perdebatan, RUU PKS tetap dicabut dari prolegnas

Sejumlah anggota DPR mendukung RUU PKS tetap masuk dalam Prolegnas 2020. 

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin (kiri) saat mengikuti Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, diwarnai perdebatan.

Kendati sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati untuk mencabut RUU tersebut, nyatanya beberapa anggota Baleg DPR RI mendukung agar RUU PKS tetap masuk dalam Prolegnas 2020. 

Anggota Baleg DPRI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari atau Tobas mengatakan, fraksinya tetap mendorong agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020.

"Oleh karena itu kita harap dukungan fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini, agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," ujar Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Dorongan serupa juga dilontarkan Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin. Ia mendukung agar RUU PKS tetap dibahas dalam Prolegnas.