sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Tuai perdebatan, RUU PKS tetap dicabut dari prolegnas

Sejumlah anggota DPR mendukung RUU PKS tetap masuk dalam Prolegnas 2020. 

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 02 Jul 2020 15:24 WIB
Tuai perdebatan, RUU PKS tetap dicabut dari prolegnas

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dalam Rapat Kerja (Raker) Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020, diwarnai perdebatan.

Kendati sebelumnya Baleg DPR RI menyepakati untuk mencabut RUU tersebut, nyatanya beberapa anggota Baleg DPR RI mendukung agar RUU PKS tetap masuk dalam Prolegnas 2020. 

Anggota Baleg DPRI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari atau Tobas mengatakan, fraksinya tetap mendorong agar RUU PKS bisa kembali dimasukkan ke dalam Prolegnas 2020.

"Oleh karena itu kita harap dukungan fraksi-fraksi lain agar di paripurna kita bisa lakukan penyesuaian terhadap prolegnas ini, agar RUU yang memang sudah jadi amanah bagi kita melanjutkannya bisa kita lakukan kembali," ujar Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/7).

Dorongan serupa juga dilontarkan Anggota Baleg dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin. Ia mendukung agar RUU PKS tetap dibahas dalam Prolegnas.

Bedanya, Partai Golkar tidak memaksakan RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2020, namun tidak masalah jika masuk Prolegnas 2021. Nurul menuturkan, Partai Golkar melihat RUU PKS cukup penting bagi kaum perempuan.  

"Karena kami merasa bahwa RUU PKS cukup penting bagi kami yang perempuan ini. Dan jika RUU ini tidak berdiri sendiri, apakah nanti dikaitkan di mana begitu. Artinya yang penting bahwa substansinya ini akan dimasukkan kepada RUU yang akan datang, utamanya semuanya yang ada di RUU PKS tersebut," ujar Nurul.

Namun demikian, dalam Raker tersebut pimpinan Baleg tetap memutuskan RUU PKS tidak masuk Prolegnas 2020 bersama 15 RUU lainnya.

Sponsored

Sebelumnya, Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) meminta agar RUU PKS tetap masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.

Pasalnya, penanganan korban kekerasan seksual sangat kompleks dan memerlukan peran negara. Jika negara menyerah karena kesulitan, maka korban akan terus berjatuhan.

“Berbagai kasus kekerasan seksual terus saja terjadi tanpa adanya intervensi yang berarti dari negara, sebagai pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi hak korban atas perlindungan dan juga pemulihan. Kita bisa lihat dari kasus Baiq Nuril Maknun, yang menjadi korban kekerasan seksual atasannya, ia seharusnya diberikan perlindungan untuk dapat melaporkan kasusnya justru dijadikan korban dengan bayang-bayang kriminalisasi,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Erasmus A.T Napitupulu dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7).

Menurut Erasmus, RUU PKS diperlukan karena minimnya akses pendampingan bagi korban kekerasan seksual. ICJR kemudian merujuk pada data BPS pada 2018 bahwa tercatat 1.299 kasus perkosaan dan 3.970 kasus pencabulan. Sedangkan pada 2017, jumlah kekerasan seksual mencapai 5.513 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid