Tutup pintu revisi UU Pemilu, Istana: Jangan sedikit-sedikit diubah

Pemerintah tak berniat revisi UU Pemilu dan Pilkada.

Ilustrasi kotak suara Pilakada/Pixabay.

Pemerintah tidak menghendaki adanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya dikutip, Rabu (17/2).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses.

"Kalaupun ada kekurangan hal-hal kecil di dalam implementasi ya itu nanti KPU melalui PKPU yang memperbaiki,” lanjutnya.

Mensesneg melanjutkan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 diatur jadwal pelaksanaaan pilkada serentak pada bulan November 2024. Ketentuan itu, lanjutnya, sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan sehingga tidak perlu direvisi.