Ulama tak perlu dilindungi regulasi khusus

Rencana PKS menginsiasi RUU Perlindungan Ulama dinilai berlebihan.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj menyampaikan pidato kebudayaan di Gedung Kesenian Jakarta (GKJ), Jakarta, Selasa (22/10). /Antara Foto

Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan tak perlu ada undang-undang khusus untuk melindungi para ulama atau tokoh agama di Indonesia. Menurut Fahri, pemerintah wajib melindungi semua warga negaranya, tak terkecuali ulama.

"Semua orang sudah dilindungi di republik ini. Siapa yang tidak dilindungi?" kata Fahri kepada Alinea.id di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).

Pernyataan itu diutarakan Fahri menanggapi rencana Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginisiasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ulama, Tokoh Agama, dan Simbol-simbol Keagamaan atau RUU Perlindungan Ulama.

Menurut Fahri, ketimbang membuat sebuah aturan khusus melindungi ulama, DPR dan pemerintah sebaiknya merevisi pasal makar dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kerap digunakan untuk menjerat aktivis dan ulama.

"Dulu, ulama itu ada namanya scientific ulama. Itu riset enggak perlu dihukum. Pikiran enggak perlu dihukum. Kebebasan berpikir, terutama di wilayah akademik, enggak perlu dihukum. Kebebasan mimbar akademik enggak boleh dihukum. Itu yang harus ditegakkan. Siapa pun yang memiliki pandangan dan berpendapat, ya, harus dijaga oleh negara," jelasnya.