Bahas UU Pemilu, NasDem: Harus jauh dari kepentingan pragmatis

Sikap NasDem soal pilkada serentak selanjutnya diputuskan usai memantau 271 daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir sebelum 2024.

Sekretaris Jenderal DPP NasDem, Johnny G. Plate. Foto Antara/Puspa Perwitasari

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G. Plate menilai, mempertahankan atau merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilandasi semangat antikepetingan pragmatis jangka pendek. Konsolidasi demokrasi perlu dikedepankan.

"Mempertahankan atau melakukan revisi atas UU Pemilu dan UU Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) perlu didukung dengan pertimbangan yang seharusnya jauh dari kepentingan pragmatis jangka pendek dan lebih kedepankan konsolidasi demokrasi dan tata kelola politik yang lebih berkualitas," kata Johnny saat dihubungi, Minggu (31/1).

Kendati demikian, NasDem secara tersirat masih mempertimbangkan sikap terhadap pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2024 seperti yang tercantum dalam draf revisi UU Pemilu. Sikap itu diambil usai memantau 271 daerah yang akan berakhir masa bakti kepala daerahnya sebelum 2024.

"NasDem melakukan pemetaan atas 271 daerah yang masa pemerintahannya akan berakhir sebelum tahun 2024 dan menjadikannya sebagai basis rekomendasi pendapat politik Partai NasDem terhadap UU Pemilu dan UU Pilkada," tuturnya.

Partai NasDem, klaim Johnny, terus memberikan dukungan yang kuat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan konsisten demi kesuksesan pemerintahan.