Wiranto: Revisi UU KPK bukan balas dendam

Wiranto menyebut Presiden Jokowi tidak ingkar janji meskipun mengizinkan pengesahan revisi UU KPK.

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (18/9). /Antara Foto

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto merespons polemik yang mewarnai pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Wiranto menilai, revisi UU KPK bukan berarti DPR sedang menggelar aksi balas dendam. 

"Misalnya DPR, jangan kita curiga dulu bahwa seakan-akan DPR ini akan balas dendam karena banyak anggota DPR yang terlibat masalah korupsi dan terungkap KPK," ujar Wiranto dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Wiranto pun membela langkah Presiden Joko Widodo menyetujui DPR membahas dan mengesahkan revisi UU tersebut. Dengan langkah tersebut, menurut dia, bukan berarti Jokowi mengingkari janji politiknya untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. 

Lagi pula, kata Wiranto, regulasi berupa UU tidaklah abadi. "Kondisi kan berubah. Tatkala kondisi ini berubah, maka UU tidak boleh kaku tidak boleh kemudian statis. Harus ikut perubahan itu. Apakah perubahan itu karena opini publik atau kepentingan masyarakat," jelas Wiranto.

Lebih jauh, Wiranto mengatakan, revisi UU KPK juga didasari atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 36 PUU/XV/2017. Dalam putusannya, MK mengkategorikan KPK sebagai lembaga bagian dari cabang eksekutif.