Setidaknya ada 25 wakil menteri di Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan jadi komisaris di berbagai BUMN.
Puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sejauh ini, terdapat 25 wakil menteri yang menjabat sebagai komisaris BUMN. Rangkap jabatan para wamen dianggap diperbolehkan lantaran tak dilarang oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Awal Juni lalu, Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi mengatakan pemerintah bersandar pada putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Pada putusan itu, tidak ada larangan rangkap jabatan untuk para wamen. Putusan dianggap hanya berlaku untuk para menteri di kabinet.
Wamen yang rangkap jabatan, semisal Dony Oskaria yang menjabat Wakil Menteri BUMN sekaligus Chief Operation Officer (COO) BPI Danantara, Fahri Hamzah yang menjabat Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN, dan Angga Raka Prabowo, Wamen Komdigi yang juga Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto membenarkan putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 memang tidak spesifik menyebut wakil menteri dilarang rangkap jabatan. Dalam kaidah hukum, segala sesuatu yang tidak dilarang ditafsirkan diperbolehkan.
"Jadi, ini memang ini celahnya. Kalau tidak ada larangan, ya, diartikan boleh. Rangkap jabatan itu, secara etika, memicu konflik kepentingan, namun dalam hukum segala yang tidak diatur atau dilarang secara tertulis, dianggap tidak dilarang," kata Agus kepada Alinea.id, Rabu (18/6).