Berita Kumpulan BTS 4G Hari Ini

Tiang penguat sinyal 4G yang dibangun Kominfo.

Satu-satunya akademisi di kasus korupsi BTS dituntut 6 tahun penjara

Rabu, 25 Okt 2023 20:47 WIB

JPU juga menuntut supaya Yohan membayar denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Didakwa korupsi dan pencucian uang, Anang dituntut 18 tahun penjara

Rabu, 25 Okt 2023 20:30 WIB

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Anang membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 12 bulan.

Mengaku diteror, terdakwa korupsi BTS Irwan ajukan justice collaborator

Senin, 23 Okt 2023 20:02 WIB

Irwan juga sudah menyampaikan nama oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oknum BPK disebut terlibat korupsi BTS, apa motifnya?

Selasa, 17 Okt 2023 20:16 WIB

Berdasarkan keterangan seorang terdakwa dalam persidangan, oknum BPK diberikan Rp40 miliar.

Aliran Rp15 miliar Edward, Kejagung: Tidak ada ke penyidik JAM Pidsus

Senin, 16 Okt 2023 15:40 WIB

Edward ditetapkan menjadi tersangka setelah diketahui menerima Rp15 miliar dari terdakwa Galumbang Menak dan Irwan Hermawan.

Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK jadi tersangka

Minggu, 15 Okt 2023 19:44 WIB

Sadikin Rusli disebut-sebut menjadi makelar pemberian uang Rp40 miliar dari pemenang tender kepada oknum BPK.

Korupsi proyek BTS: JPU bawa sembilan saksi di sidang Johnny G Plate dkk hari ini

Selasa, 26 Sep 2023 10:21 WIB

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa sembilan saksi ke meja hijau dalam sidang hari ini. 

Skema subkontraktor berlapis di proyek BTS 4G bikin hakim geleng kepala

Rabu, 13 Sep 2023 06:18 WIB

Skema ini menunjukkan adanya konsorsium yang menang dalam tender menunjuk subkontraktor masing-masing.

Jaksa kantongi bukti tersangkakan Dito Ariotedjo dan 10 nama penerima uang BTS Kominfo

Selasa, 12 Sep 2023 19:55 WIB

Bila alat bukti, maka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka.

Sumber Rp27 miliar masih diburu, penyidik duga ada penghalangan penyidikan

Selasa, 12 Sep 2023 18:53 WIB

Nilai uang Rp27 miliar masih persis dengan jumlah yang diduga telah diterima Menpora Dito Ariotedjo.