close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK, Sadikin Rusli, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Google Maps/my d
icon caption
Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK, Sadikin Rusli, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka. Google Maps/my d
Nasional
Minggu, 15 Oktober 2023 19:44

Makelar uang suap BTS 4G kepada BPK jadi tersangka

Sadikin Rusli disebut-sebut menjadi makelar pemberian uang Rp40 miliar dari pemenang tender kepada oknum BPK.
swipe

Pegawai swasta bernama Sadikin Rusli (SR) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Dalam persidangan, ia disebut-sebut sebagai makelar pemberian uang Rp40 miliar dari pemenang tender kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPJ).

"Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Sadikin ditangkap dikediamannya di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (14/10). Tim penyidik pun menggeledah rumahnya.

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," tutur Ketut.

Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2023. Penahanan dilakukan setelah ia dinyatakan sehat berdasarkan hasil tes kesehatan.

Sadikin ditangkap karena dinilai melakukan permufakatan jahat untuk penyuapan, gratifikasi, atau menerima/menguasai penempatan/menggunakan harta berupa uang Rp40 miliar. Uang disinyalir berasal dari tersangka sekaligus Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan, melalui tersangka lainnya yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Pemberian uang Rp40 miliar tersebut sesuai arahan Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif. Atas perbuatannya, Sadikin dijerat dengan Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipiikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan