Korupsi proyek BTS: JPU bawa sembilan saksi di sidang Johnny G Plate dkk hari ini
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa sembilan saksi ke meja hijau dalam sidang hari ini.

Proses hukum kasus korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informasi terus bergulir. Hari ini Pengadilan tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan kembai menggelar sidang dengan menghadirkan tiga terdakwa.
Mereka yang akan dihadirkan di depan meja hijau adalah eks Menkominfo Johnny G Plate, Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membawa sembilan saksi ke meja hijau dalam sidang hari ini. Berikut daftar saksi dalam sidang tersebut;
1. Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak. (Tersangka)
2. Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. (Tersangka)
3. Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. (Tersangka).
4. Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. (Tersangka)
5. Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan
6. Istri Anang Achmad Latif, Sakinah Juliani Utami
7. Kakak Anang Achmad Latif, Tia Mutia Hasna
8. Direktur Pengembangan Bisnis PT Intiland Development Tbk, Permadi Indra Yoga
9. Emiliana.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB