sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jaksa kantongi bukti tersangkakan Dito Ariotedjo dan 10 nama penerima uang BTS Kominfo

Bila alat bukti, maka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 12 Sep 2023 19:55 WIB
Jaksa kantongi bukti tersangkakan Dito Ariotedjo dan 10 nama penerima uang BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi alat bukti yang menunjukan 11 nama penerima bagi-bagi uang dari proyek BTS 4G BAKTI Kominfo ingin menghalangi penyidikan. Penghalangan ingin dilakukan terhadap kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman masih dilakukan terhadap 11 nama tersebut. Bila alat bukti cukup, maka penyidik akan segera melakukan tindakan hukum terhadap mereka.

“Kami pasti berkepentingan untuk membuat terang 11 nama itu. Tapi alat buktinya belum mendukung. Baru satu alat bukti,” katanya di Kejagung, Senin (11/9) malam.

Uang itu mengalir lewat Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kawan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Windi sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pendalaman dilakukan via uang Rp27 miliar yang diberikan dari pihak Irwan Hermawan beberapa waktu lalu. Meski begitu, uang itu memiliki jumlah serupa dengan yang diterima Dito Ariotedjo sebelum menjadi Menpora.

Berikut daftarnya:

1. April 2021-Oktober 2022. Staf Menteri Rp10.000.000.000.

2. Desember 2021. Anang Latif Rp3.000.000.000.

Sponsored

3. Pertengahan 2022. POKJA, Feriandi dan Elvano Rp2.300.000.000.

4. Maret 2022 dan Agustus 2022. Latifah Hanum Rp1.700.000.000.

5. Desember 2021 dan pertengahan 2022. Nistra Rp70.000.000.000.

6. Pertengahan 2022. Erry (Pertamina) Rp10.000.000.000.

7. Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo Rp75.000.000.000.

8. Agustus 2022. Edward Hutahaean Rp15.000.000.000.

9. November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp27.000.000.000.

10. Juni-Oktober 2022. Walbertus Wisang Rp4.000.000.000.

11 Pertengahan 2022. Sadikin Rp40.000.000.000.

Kendati demikian, uang itu ditetapkan bukan berasal dari pihak Irwan. Pendalamannya akan dilakukan dengan memasukannya dalam kasus dengan tersangka Windi Purnama supaya terbuka di pengadilan.

“Siapa bilang Rp27 miliar itu dari Irwan. Kan gini, kan ndak mungkin saya kembalikan. Saya kan juga curiga. ini kan ada duit apa ini. Kita dalami, saya titipkan ke kasusnya Windi untuk didalami,” ujarnya.

Kuntadi menyebut, kasus ini juga akan membongkar sosok S yang dianggap memberikan uang itu kepada pihak Irwan. Pengujian untuk menemukan korelasinya dengan Windi juga akan dilakukan.

Korelasi yang dicurigai penyidik adanya penghalangan penyidikan. Namun, sumber dananya pun diketahui dari berbagai macam.

“Ya Windi kan kaitannya dengan distribusi. Dia (Windi) kan case nya terkait distribusi. Ya pasti nggak jauh jauh dari situlah (penghalangan penyidikan),” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid