Murtede alias Amaq Sinta. Murtede adalah korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede.