sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenperin: 74 perusahaan telah mengajukan sertifikasi industri hijau

Kementerian Perindustrian yang mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan dan efisiensi.

 Kania Nurhaliza
Kania Nurhaliza Selasa, 30 Nov 2021 12:56 WIB
Kemenperin: 74 perusahaan telah mengajukan sertifikasi industri hijau

Industri hijau sebagai salah satu tujuan dari penyelenggaraan perindustrian, merupakan bentuk respons pemerintah terhadap isu global dan komitmen dalam mewujudkan ekonomi hijau, salah satunya melalui pembangunan rendah karbon yang terintegrasi ke dalam RPJMN 2020-2024. Melalui industri hijau juga dapat membantu percepatan pencapaian pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals yang sudah ditetapkan pemerintah melalui peraturan presiden.

Dalam mewujudkan Industri hijau terdapat dua strategi yang dilakukan oleh pemerintah, yaitu mengembangkan industri yang sudah ada menuju Industri hijau, dan membangun industri baru dengan prinsip industri hijau. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan gambaran mengenai industri secara makro. Di mana sektor industri masih menjadi kontributor terbesar bagi PDB nasional. Pelaku industri juga merupakan kontributor terpenting bagi pertumbuhan ekonomi. Di mana kontribusi Iindustri pengolahan nonmigas pada triwulan III-2021 mencapai 17,33%, dengan laju pertumbuhan 4,12%. Capaian ini di atas laju pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 3,51% yoy.

"Keberhasilan sektor industri dalam membantu recovery ekonomi kita juga ditandai dengan nilai ekspor Industri pengolahan nonmigas secara kumulatif dari mulai Januari-Oktober 2021 yang mengalami peningkatan sebesar 77,16% dari total nilai ekspor nasional,” jelas Menperin dalam acara “Penganugrahan Penghargaan Industri Hijau dan Penyerahan Sertifikat Industri Hijau Tahun 2021”, pada Selasa (30/11).

Menteri Perindustrian juga memaparkan tiga strategi besar ekonomi dan bisnis negara yang disampaikan Presiden RI pada pembukaan sarasehan 100 Ekonomi Indonesia di Istana Negara, pada 26 Agustus 2021. Di antaranya yaitu, hilirisasi industri dengan menghentikan ekspor bahan mentah sejumlah komoditas dan menciptakan hilirisasi industri untuk barang jadi dan setengah jadi, digitalisasi industri dengan melakukan transformasi digital dan mendorong unit usaha masuk ke dalam platform digital, ekonomi hijau dengan membangun kawasan ekonomi hijau, ekosistem EBT, dan menghasilkan produk hijau.

“Pengembangan industri hijau telah menjadi perhatian dan amanah presiden yang telah diberikan kepada kami (Kementerian Perindustrian). Dalam konteks ini, Kementerian Perindustrian mendapatkan tugas untuk mentransformasi industri menjadi industri hijau,” katanya.

Untuk itu, Kementerian Perindustrian siap memberikan pendampingan terhadap setiap inisiatif dan upaya para pelaku industri untuk merealisasikan komitmen green and sustainable Industry.

“Pertanyaannya apa sebenarnya industri hijau? Kalau saya bisa sampaikan secara sederhana yaitu industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan (sustainable). Sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” lanjut Agus

Sponsored

Kementerian Perindustrian tengah menjalani tiga strategi sebagai komponen utama dalam mendukung komitmen tersebut. Pertama, adalah pengurangan jejak karbon melalui berbagai macam program. Kedua yaitu dengan transformasi ke arah digitalisasi, dan ketiga adalah pengembangan ekonomi hijau melalui pembangunan kawasan industri hijau, ekosistem energi baru dan terbarukan, dan produksi produk hijau. Upaya ini diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk pengembangan ekosistem bagi industri hijau di Indonesia, dan juga dapat meningkatkan nilai tambah Industri dan perekonomian nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menyampaikan, program Kementerian Perindustrian yang mendorong industri nasional untuk menerapkan industri hijau melalui perbaikan, efisiensi, dan efektifitas produksi industri dan kebijakan industri hijau. Hal itu dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip dalam pembangunan industri berkelanjutan. Di antaranya, mendukung pelaksanaan efisiensi sumber daya bahan baku, energi air, mendorong untuk bertransisi menuju penggunaan energi baru dan terbarukan, peningkatan inovasi teknologi pengendalian bahan kimia dan limbah, serta penurunan emisi gas rumah kaca.

“Untuk 2021, ini sebanyak 74 perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau. Di mana 71 di antaranya, difasilitasi oleh Kementerian Perindustrian. Kemudian untuk 2021 ini, 10 perusahaan telah di fasilitasi dan satu perusahaan industri yang mengajukan sertifikasi melalui pembiayaan secara mandiri. Selanjutnya dari permohonan sertifikasi industri hijau telah ditetapkan tujuh perusahaan yang telah memenuhi seluruh mekanisme sertifikasi dan perusahaan tersebut berhak menggunakan logo industri hijau,” jelas Dody

Berita Lainnya
×
tekid