sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Astra International angkat Bambang Brodjonegoro jadi komisaris independen

Selain menjadi komisaris di Astra, Bambang Brodjonegoro juga diketahui menjadi komisaris di Telkom dan Bukalapak.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 17 Jun 2021 11:25 WIB
Astra International angkat Bambang Brodjonegoro jadi komisaris independen

PT Astra International Tbk. (ASII), pada hari ini, Kamis (17/6) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 2021 (RUPSLB). Dalam RUPSLB ini, Astra International mengangkat mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai komisaris independen perseroan.

Seperti diketahui, sebelum menjadi komisaris independen Astra, Bambang diangkat menjadi Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), pada RUPST Mei lalu. Selain menjabat sebagai komisaris di Telkom dan Astra, Bambang juga menjadi komisaris di platform e-commerce Bukalapak. 

Dengan terpilihnya Bambang sebagai Komisaris Astra International, dengan demikian, susunan anggota dewan komisaris perseroan berubah menjadi sebagai berikut.

Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto
Komisaris Independen: Sri Indrastuti Hadiputranto
Komisaris Independen: Rahmat Waluyanto
Komisaris Independen: Apinont Suchewaboripont
Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro
Komisaris: Anthony John Liddell Nightingale
Komisaris: Benjamin William Keswick
Komisaris: John Raymond Witt
Komisaris: Stephen Patrick Gore
Komisaris: Benjamin Birks

Sponsored

Head  of Corporate Communication Astra International Boy Kelana Soebroto mengatakan, susunan komisaris ini berlaku terhitung sejak ditutupnya rapat ini sampai dengan RUPST 2023 perseroan. Kecuali untuk John Raymond Witt dan Stephen Patrick Gore sampai RUPST 2022, serta Bambang Brodjonegoro sampai RUPST 2024 perseroan. 

Selain mengganti susunan dewan komisaris perseroan, RUPSLB emiten berkode saham ASII ini juga menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota dewan komisaris perseroan maksimum sejumlah Rp1,8 miliar gross per bulan. 

Honorarium ini mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2021 hingga penutupan RUPST 2022 dan memberikan wewenang kepada presiden komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota dewan komisaris perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari komite nominasi dan remunerasi perseroan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid