sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Aturan baru, OJK buka peluang fintech pinjol lakukan merger

Aturan baru dibuat untuk meningkatkan kualitas industri P2P lending.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Rabu, 25 Nov 2020 19:18 WIB
Aturan baru, OJK buka peluang fintech pinjol lakukan merger

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi baru terkait fintech pinjaman online alias peer to peer (P2P) lending. Peraturan tersebut rencananya memuat modal inti, perizinan, dan komposisi minimal untuk pinjaman produktif.

Aturan ini akan menyempurnakan regulasi yang telah ada saat ini, yaitu peraturan OJK (POJK) Nomor 77/2016. Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Teknologi Finansial OJK Munawar Kasan mengatakan, POJK baru ini dibuat bertujuan untuk meningkatkan kualitas industri P2P lending.

"POJK baru ingin agar industri P2P lending fokus ke peningkatan kualitas, baik dari sisi penyelenggara maupun pendanaan," ujarnya, Rabu (25/11).

Dalam POJK baru ini, kata Munawar, OJK mensyaratkan penyelenggara P2P lending meningkatkan jumlah modal inti ketika mengajukan perizinan. Sebelumnya, penyelenggara fintech hanya perlu menyetor Rp2,5 miliar untuk perizinan. Dengan aturan baru tersebut, ekuitas minimum yang harus dicapai penyelenggara fintech adalah Rp15 miliar. 

Munawar menuturkan, saat ini banyak penyelenggara fintech yang memiliki ekuitas negatif dan hal ini dikhawatirkan bisa merugikan konsumen.Dengan menaikkan ketentuan minimum modal inti ini, ekuitas negatif diyakini tidak terjadi lagi.

Sponsored

Munawar melanjutkan, untuk menyelamatkan fintech dari ekuitas negatif, POJK baru memberikan solusi dengan mengatur ketentuan peleburan dan penggabungan atau merger.

"Potensi merger selalu ada, dan dalam rancangan POJK baru ada pasal peleburan dan penggabungan. Jadi silakan saja siapapun yang mau merger atau akuisisi," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya menyadari di berbagai belahan dunia ada startup atau perusahaan rintisan yang mampu tumbuh dan besar. Sebaliknya, ada juga yang tidak berhasil. Sehingga, menurutnya, opsi merger bisa menjadi hal yang produktif bagi fintech.

"POJK ini aspirasinya ke penekanan kualitas, kami melihat bisa saja akan ada konsolidasi," tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid