Banyaknya bencana membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencairkan klaim tahun 2018 senilai Rp24,05 triliun.
Jumlah total klaim pembayaran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sepanjang tahun 2018 sebanyak 2,15 juta. Nilainya mencapai Rp24,05 triliun sepanjang tahun.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif mengatakan banyaknya bencana dan musibah sepanjang tahun 2018, menjadi salah satu sebab dari tingginya klaim pembayaran jaminan sosial tersebut.
"Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat sebanyak 173.000 pengajuan klaim dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 triliun," ujarnya, Rabu (9/1).
Menurut dia, klaim jaminan sosial ketenagakerjaan akibat bencana, di antaranya telah dilakukan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Banten pada Rabu 9 Januari 2019. Klaim tersebut telah diserahkan ke ahli waris peserta yang menjadi korban bencana Tsunami Selat Sunda.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan kunjungan ke para pasien korban bencana tsunami yang masih dirawat di RSUD Drajat, Serang.
"Diharapkan, santunan yang disampaikan tersebut dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca-musibah yang menimpa," kata dia.
Mengingat pentingnya santunan, BPJS Ketenagakerjaan akan mempercepat pelayanan klaim yang diajukan oleh peserta dan ahli warisnya.
"Kami berupaya agar para peserta korban tsunami bisa cepat mendapat pelayanan. Tidak sampai satu bulan dari kejadian, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan santunan kepada pekerja korban bencana Tsunami Selat Sunda yang menimpa Banten dan Lampung," urainya.
Sesuai data, terdapat sebanyak 23 peserta yang menjadi korban dengan total pembayaran klaim yang disalurkan mencapai Rp9,65 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa, dan tabungan JHT.
Selain santunan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan juga dalam bentuk pelayanan di jaringan rumah sakit PLKK (Pusat Layanan Kecelakaan Kerja) yang tersebar di seluruh Indonesia dan mencapai 7.981 unit PLKK. Dengan layanan itu, perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan dan dilakukan sampai pasien dinyatakan sembuh.
"Hal itu sesuai PP 44/2015. Dimana selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima oleh pekerja sebagai suatu penghasilan," katanya.
Ia menambahkan, bencana dan musibah yang terjadi sepanjang tahun 2018 memang merupakan hal yang perlu diperhatikan, terutama dari sisi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Semoga ke depannya perlindungan dan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja di Indonesia," tegasnya. (Ant).