sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bapanas umumkan HPP dan HET baru gabah dan beras, ini nilainya

Proses pengundangan masih berlangsung. Namun, HPP dan HET baru gabah dan beras ini sudah berlaku.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Rabu, 15 Mar 2023 16:30 WIB
Bapanas umumkan HPP dan HET baru gabah dan beras, ini nilainya

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan penyesuaian harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras. Pada saat yang sama, harga eceran tertinggi (HET) beras juga mengalami penyesuaian sesuai zonanya.

"Yang diminta Pak Presiden segera dan sudah selesai adalah mengenai HPP, kemudian satu lagi, harga eceran tertinggi," kata Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (15/3). 

Arief menguraikan, harga gabah kering panen (GKP) di tingkat petani kini dipatok sebesar Rp5.000 per kilogram (kg), di penggilingan Rp5.100 per kg. Sementara itu, harga gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp6.200 per kg dan di gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Rp6.300 per kg. 

Lalu, beras di gudang Bulog dengan derajat sosoh 95%, kadar air 14%, butir patah 20%, dan butir menir maksimum 2% harganya Rp9.950 per kg. HPP ini, sambung Arief, akan menjadi pedoman bagi Bulog dalam menyerap gabah dan beras.

HPP gabah dan beras sebelumnya diatur di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras. Isinya, harga GKP di petani Rp4.200 per kg dan di penggilingan Rp4.250 per kg.

Kemudian, harga GKG di tingkat petani dipatok Rp5.250 per kg dan di penggilingan Rp5.300 per kg. Adapun HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp8.300 per kg.

HET juga naik
Arief melanjutkan, perhitungan HET beras berlaku mengikuti zonasi. Zona 1 meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi; Zona 2 mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, Kalimantan; serta Zona 3 melingkupi Maluku dan Papua. 

HET beras medium zona I Rp10.900 per kg, zona II Rp11.500 per kg, zona III Rp11.800 per kg. Lalu, beras premium zona I Rp13.900 per kg, zona II Rp14.400 per kg, dan zona III Rp14.800 per kg.

Sponsored

"Pak Presiden meminta untuk segera diumumkan. Sedangkan pengundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," kata Arief.

Sebelumnya, HET beras mengacu pada Permendag 57/2017. HET beras medium di Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, Bali dan NTB, dan Sulawesi sebesar Rp9.450 per kg dan premium Rp12.800 per kg.

Selanjutnya, HET beras medium di Sumatra kecuali Lampung dan Sumatra Selatan, NTT, dan Kalimantan adalah Rp9.950 per kg medium dan Rp13.300 per kg premium. Adapun HET beras medium di Maluku dan Papua sebesaar Rp10.250 per kg dan premium Rp13.600 per kg.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid