sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI bersiap terapkan efek dalam pemantauan khusus

Langkah ini dilakukan BEI untuk meningkatkan perlindungan investor di pasar modal.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Kamis, 01 Jul 2021 18:21 WIB
BEI bersiap terapkan efek dalam pemantauan khusus

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan efek dalam pemantauan khusus untuk meningkatkan perlindungan investor, khususnya investor ritel dalam melakukan investasi saham di pasar modal. 

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan, BEI berinisiatif membuat kriteria khusus dari para investor, sebelum investor memutuskan berinvestasi pada efek-efek tersebut. 

"Kami memandang perlu memberikan satu tahapan dalam pengenaan tindakan yang dilakukan bursa, terhadap saham-saham yang memenuhi kriteria catatan khusus tersebut," kata Hasan dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (1/7). 

Dia menjelaskan, selama ini tindakan bursa langsung berupa suspensi. Maka, melalui perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini, saham-saham yang dimaksud tetap akan diizinkan untuk dapat diperdagangkan, dengan pembedaan khusus.

Dia melanjutkan, untuk efektivitas pelaksanaan implementasi perdagangan efek dalam pemantauan khusus ini, BEI berencana menerapkan mekanisme perdagangannya secara bertahap, dalam dua fase implementasi. 

Pertama, bursa akan mengembangkan instrumen baru untuk saham-saham yang akan dikelompokkan dalam pemantauan khusus. Instrumen baru ini disebut watchlist. 

"Tetapi, ada pembedaan dari sisi parameter auto rejection-nya, yang kami bedakan dengan saham-saham yang tidak terkena pemantauan khusus. Auto rejection akan kami kenakan 10% untuk semua tingkatan harga, dengan catatan mengikuti ketentuan auto rejection selama masa pandemi," ujar dia. 

Pada tahap pertama ini, bursa juga akan memberi notasi khusus yaitu X, yang menjadi penanda bahwa saham tersebut telah masuk kategori efek dalam pemantauan khusus. 

Sponsored

Kemudian di fase kedua, bursa akan mengembangkan papan yang dikhususkan untuk efek-efek yang masuk kategori pemantauan khusus, yang diberi nama papan pemantauan khusus. 

Efek-efek yang memenuhi kriteria akan masuk ke papan tersebut. Di sisi lain, mekanisme perdagangan efek tersebut akan berubah, tidak lagi secara continuous auction, tetapi, akan menggunakan mekanisme periodic call auction. Lelang efek tersebut pun tidak dilakukan berkelanjutan, tetapi dilakukan secara periodik. 
 
"Rencana implemetasi awal dilakukan pada 19 juli 2021," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid