sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BEI hilangkan batas maksimal pergerakan harga ETF

Perdagangan ETF berkembang cukup signifikan sejak tahun 2017 sampai saat ini.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Selasa, 10 Nov 2020 14:47 WIB
BEI hilangkan batas maksimal pergerakan harga ETF

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batas maksimal pergerakan harga atau maximum price movement pada perdagangan exchange traded fund (ETF) di pasar sekunder.

Maximum price movement sebelumnya hanya ditetapkan sebanyak 10 tick atau 10 kali fraksi harga ETF. Saat ini telah disesuaikan menjadi tidak terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor II-C tentang Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di bursa.

Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan dengan ditetapkannya maximum price movement perdagangan ETF menjadi tidak terbatas.

"Diharapkan investor akan lebih efisien dan efektif dalam melakukan permintaan beli dan/atau penawaran jual ETF,” kata Hasan dalam keterangan resminya, Selasa (10/11).

Dia melanjutkan, inovasi tersebut juga diharapkan akan lebih memudahkan dealer partisipan ETF, dalam memberikan kuotasi ETF sesuai dengan volatilitas pasar dan spread yang diperlukan oleh dealer partisipan.

“Kami juga berharap perdagangan ETF akan semakin likuid dan lebih banyak transaksi yang dapat terjadi di pasar sekunder,” ujarnya.

Untuk diketahui, perdagangan ETF berkembang cukup signifikan sejak tahun 2017 sampai saat ini. Hal ini ditandai dengan 45 ETF yang tercatat di BEI sampai Oktober 2020 dan asset under management (AUM) ETF yang mencapai Rp13,3 triliun. Saat ini, tercatat perdagangan ETF sudah menarik minat 22 manajer investasi dan tujuh anggota bursa yang terdaftar sebagai dealer partisipan.

Selain melakukan penyesuaian maximum price movement, BEI juga aktif melakukan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat dan investor di seluruh Indonesia. Hal ini bertujuan agar masyarakat dan investor dapat bertransaksi ETF, dengan didasari value yang ditawarkan oleh perdagangan ETF, yaitu efisien, transparan,dan fleksibel.

Untuk diketahui, perdagangan ETF bersifat efisien karena dapat ditransaksikan di pasar primer maupun pasar sekunder BEI, dengan portofolio yang terdiversifikasi dan penyelesaiannya sama dengan saham. Isi portofolio ETF yang selalu diumumkan pada website BEI, meningkatkan transparansi perdagangan dan Konstituen ETF.

Sponsored

Tidak hanya itu, transaksi ETF dapat dilakukan kapan pun dan di mana pun selama jam perdagangan bursa, baik pada pasar primer maupun pasar sekunder BEI. Hal ini membuat transaksi ETF menjadi sangat mudah dan fleksibel.

“Harapan kami, pada masa mendatang selain semakin likuid, ETF juga dapat menjadi pilihan menarik bagi investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia,” tutur Hasan.

Berita Lainnya
×
tekid