sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kebijakan setop ekspor sawit: Dari Jokowi dikerjai hingga harga TBS hancur

Perubahan kebijakan yang drastis ini bermula dari pengumuman larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya oleh Presiden Joko Widodo.

Hermansah
Hermansah Kamis, 28 Apr 2022 08:27 WIB
Kebijakan setop ekspor sawit: Dari Jokowi dikerjai hingga harga TBS hancur

Kebijakan baru larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya resmi berlaku mulai hari ini. Kebijakan tersebut berlaku untuk sementara waktu. Tetapi belum ditentukan berlaku sampai kapan. Akan tetapi, apabila dibandingkan sebelumnya, kebijakan baru ini berubah cukup jauh.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang kembali mengumumkan kebijakan baru itu. Menurut Ketua Umum Golkar itu, larangan ekspor ini berlaku untuk seluruh bahan baku minyak goreng, termasuk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Airlangga menyebutkan, komoditas sawit yang dilarang ekspor mencakup minyak goreng, CPO, Refined, Bleached, Deodorized (RBD) palm olein, Pome, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah).

"Kebijakan ini berlaku untuk semua produk baik itu CPO, RPO, RBD palm olein, pome, dan used cooking oil. Ini semuanya tercakup di Permendag dan berlaku malam hari ini, jam 00:00 sesuai arahan presiden," kata Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (27/4).

Airlangga menjelaskan, masa larangan ekspor minyak goreng, CPO, dan produk turunannya itu akan berlaku hingga harga minyak goreng curah di pasar bisa kembali normal, yaitu Rp14.000 per liter.

Berubah drastis

Aturan larangan ekspor yang baru ini dikeluarkan hanya berselang sehari dari pengumuman sebelumnya. Pada Selasa (26/4) malam, Airlangga mengumumkan pelarangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya tidak mencakup CPO, melainkan hanya untuk produk RBD Palm Olein.

Airlangga menjelaskan, RBD palm olein yang dilarang mencakup tiga kode Harmonized System (HS), yaitu 15119036, 15119037 dan 15119039. "Yang dilarang adalah RBD Palm Olein yang HS ujungnya 36, 37, dan 39," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa (26/4).

Sponsored

Sebelum pengumuman oleh Airlangga, di kalangan media beredar surat edaran Plt. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian Ali Jamil. Dalam surat tertanggal 25 April itu, Ali mengirim surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya ada tanaman sawit. 

Ada tiga poin penting dalam surat edaran itu. Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit dan petugas penilai usaha perkebunan dari berbagai provinsi, tulis Ali, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang menurunkan harga beli tanda buah segar (TBS) secara sepihak sebesar Rp300-Rp1.400/Kg.

Ali Jamil menerangkan, penurunan sepihak itu berpotensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan yang diatur di Peraturan Menteri Pertanian No 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi Pekebun. Penurunan itu menimbulkan keresahan dan konlik petani sawit dan pabrik.

Kedua, CPO tidak termasuk yang dilarang ekspornya. Pelarangan hanya mencakup RBP palm olein dengan tiga kode HS. Ketiga, Ali Jamil meminta pata gubernur segera mengirimkan surat edaran ke para bupati/wali kota sentra sawit agar perusahaan sawit tidak menetapkan harga TBS sepihak.

Presiden dikerjai pembantunya

Perubahan kebijakan yang drastis ini bermula dari pengumuman larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya oleh Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor tersebut pada 22 April 2022.

"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat telah saya putuskan, pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Jokowi.

Jokowi berjanji, pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. "Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tandas Presiden. 

Karena tidak menyebut eksplisit CPO menjadi bagian yang dilarang ekspornya, para pembantu presiden menafsirkan berbeda. Akan tetapi, menurut pengamat ekonomi Anthony Budiawan, yang terjadi presiden dikerjai oleh para pembantunya. 

"Jokowi mencoba tegas melarang ekspor CPO. Tetapi dikerjai ramai-ramai sama para pembantunya. Kebijakan dikoreksi, dibatalkan, sebelum berlaku. Kasihan, wibawa jadi jeblok. Pesan tersirat: jangan berani melawan tuanmu oligarki, penguasa sebenarnya rezim ini," tulis Anthony di akun twitternya, @Anthonybudiawan. 

Pada bagian lain, Direktur Eksekutif Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu menulis lebih tajam: "Lebih parah dari batu bara, kali ini larangan ekspor CPO dikoreksi (dibatalkan) sebelum berlaku. Sangat mempermalukan Jokowi. Masyarakat akan menduga Jokowi tunduk pada oligarki. Kebijakannya bisa dikoreksi sesuka oligarski, melalui anteknya di kabinet."

Ada pula yang menilai, yang terjadi adalah punahnya teknokrasi para penyelenggara negara. "Saya kira kebijakan pemerintah tidak berubah. Yang terjadi adalah gagal paham di antara pembantu presiden dan pejabat tinggi kementerian/lembaga. Ini yang yang memprihatinkan," kata mantan staf ahli Menteri Pertanian, Pantjar Simatupang, Rabu (27/4). 

Harga TBS meluncur

Tak lama setelah pengumuman larangan ekspor oleh Presiden, harga TBS di sejumlah daerah dilaporkan menurun. Bahkan meluncur ke bawah, seperti ditulis Ali Jamil dalam suratnya kepada 21 gubernur. 

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat ME Manurung, harga TBS sudah jatuh lebih dari 75%. "Saat ini, harga TBS petani dibeli PKS di kisaran Rp1.200-Rp2.500/kg," kata Gulat Manurung kepada Alinea.id, Rabu (27/4).

Karena itulah, kata Gulat, Apkasindo membuka layanan pengaduan harga TBS sawit murah. Petani dapat melaporkan pabrik kelapa sawit yang secara sepihak menurunkan harga di bawah ketetapan provinsi.

Gulat mengoleksi laporan para anggotanya dari 22 provinsi se-Indonesia berkaitan pelanggaran oleh pabrik kelapa sawit. Pelanggaran ini rata-rata pemangkasan harga TBS sawit secara sepihak. 

Langkah itu, kata Gulat, melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

"Apkasindo membuka layanan pengaduan untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang pabrik sawit. Anggota Apkasindo maupun petani lainnya dapat memberikan informasi harga TBS di pabrik tersebut," tegas Gulat.

Hasil pelaporan ini, kata dia, akan diteruskan DPP Apkasindo kepada Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Agar bisa dilimpahkan kepada Satgas Pangan Nasional dan ke Satgas Pangan di Mabes Polri.

Gulat geram dengan perilaku sewenang-wenang pabrik sawit yang memanfaatkan kesempatan. Setelah Presiden Jokowi memutuskan melarang ekspor minyak goreng, tiba-tiba pabrik menetapkan pengurangan harga dalam waktu kurang dari satu hari.

"Padahal pemerintah belum mengeluarkan aturan jelas produk apa yang dilarang dan sampai kapan. Namun pabrik mengambil tindakan sepihak terhadap harga," ujar Gulat.

Jokowi nongol lagi

Tak lama setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan baru larangan ekspor, Presiden Jokowi kembali berbicara kepada media. Jokowi mengaku mengikuti saksama dinamika di masyarakat mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. 

"Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah, kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama. Ini prioritas paling tinggi dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan," kata Jokowi dalam keterangan yang dipantau secara online, Rabu (27/4) malam.

Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, kata dia, ironis jika Indonesia mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng. Karena itu, Jokowi meminta para pelaku usaha minyak sawit melihat masalah ini dengan lebih baik dan jernih. Jokowi tak mungkin membiarkan itu terjadi.

"Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan, namun belum efektif," tutur dia.

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri. Larangan itu berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia, termasuk dari kawasan berikat.

Jokowi mengakui, larangan ini menimbulkan dampak negatif, berpotensi mengurangi produksi dan panen petani yang tak terserap. Namun, tujuan kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah.

"Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri. Prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Jika kita semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat dicukupi," papar dia.

Presiden menjelaskan, ketika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, ia akan mencabut larangan ekspor. "Karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan. Tetapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting," kata Jokowi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid