sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menebak nasib moratorium sawit

Pemerintah belum memutuskan sikap apakah akan memperpanjang moratorium atau menghentikan kebijakan tersebut.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Jumat, 10 Sep 2021 08:06 WIB
Menebak nasib moratorium sawit


Kebijakan moratorium sawit akan segera berakhir 19 September mendatang. Namun, hingga kini pemerintah belum merilis keputusan terkait kebijakan soal Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Sawit serta Peningkatan Produktivitas Sawit itu.

Kemenko Perekonomian belum menentukan apakah kebijakan ini bakal dilanjutkan atau berhenti setelah tiga tahun diterapkan. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) Musdhalifah Machmud mengungkapkan, saat ini Kemenko Perekonomian bersama kementerian/lembaga terkait, tengah menyiapkan laporan evaluasi pelaksanaan kebijakan Instruksi Presiden nomor 8 tahun 2018 tersebut. 

Nantinya, laporan evaluasi akan disampaikan kepada Presiden. Meski begitu, hingga saat ini belum diputuskan apakah Inpres tersebut akan diperpanjang atau tidak. “Belum ada arahan, tunggu saja nanti apakah akan diperpanjang atau cukup,” katanya, kepada Alinea.id, Sabtu (28/8).

Sementara itu, dalam sebuah pertemuan virtual Juli lalu, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong mengatakan, pemerintah akan melanjutkan moratorium sawit apabila implementasi beleid tersebut dipandang memberikan hasil positif bagi Indonesia. Namun, jika sebaliknya, pemerintah akan mempertimbangkan kembali kelanjutan penundaan dan evaluasi izin perkebunan sawit itu.

"Ini akan kami evaluasi, kalau memang efektif, kita lanjutkan," ujarnya, Rabu (21/7) lalu.

Dia bilang implementasi moratorium sawit selama lebih dari 2,5 tahun ini telah berjalan cukup baik. Selama masa tersebut, menurutnya, ada capaian yang cukup positif. Misalnya, tata kelola perkebunan sawit jadi lebih baik dan adanya kepastian hukum baik untuk petani maupun izin kebun sawit.

Selain itu, tercatat peningkatan pembinaan petani kelapa sawit dan peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit, hingga aspek menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan. 

Ilustrasi perkebunan sawit. Unsplash.com.

Sponsored

"Termasuk juga kita sudah bisa menurunkan emisi gas rumah kaca," imbuh Musdalifah.

Dilema moratorium

Ketidakpastian pemerintah akan nasib moratorium sawit pun mengundang kegusaran koalisi organisasi masyarakat sipil. Organisasi seperti Yayasan Madani Berkelanjutan, Sawit Watch, Yayasan Pusaka, Greenpeace, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Kemitraan, dan Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK), Kaoem Telapak, Elsam, Forest Watch Indonesia (FWI), The Institute for Ecosoc Rights dan lainnya menunggu aksi pemerintah.

Pasalnya, meski telah berjalan baik, implementasi Inpres Nomor 8 Tahun 2018 masih jauh dari kata optimal. Kalau kebijakan ini disetop, koalisi organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Moratorium Sawit menilai, komitmen iklim Indonesia dapat terancam. 

Seperti yang telah diketahui, Presiden Joko Widodo menargetkan penurunan emisi 17% atau 24,5% untuk sektor kehutanan pada 2030. Di sisi lain, penghentian moratorium sawit juga dinilai akan memberikan kerugian ekonomi nasional. Disamping juga target sertifikasi standar kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil atau ISPO jelas akan sulit dicapai pada 2025. 

"Padahal, buat masuk pasar global, sawit Indonesia butuh ISPO buat meyakinkan konsumen luar negeri bahwa produk sawit kita berasal dari sawit yang berkelanjutan," ungkap Project Officer Tata Kelola Sawit Yayasan Madani Berkelanjutan Trias Fetra, kepada Alinea.id, Selasa (7/9).

Dia menambahkan kerugian ekonomi nasional dapat berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari provinsi sentra sawit yang berpotensi terus tergerus. Hal ini lantaran akan semakin banyaknya lahan sawit belum memiliki hak guna usaha (HGU).

Berdasarkan hasil analisis Yayasan Madani Berkelanjutan, ada dua daerah di Indonesia yang telah kehilangan potensi besar PNBP dari sektor sawit, yakni Riau dan Kalimantan Barat. Riau misalnya, berpotensi kehilangan PNBP sebesar Rp191 miliar dan Kalimantan Barat sebesar Rp660 miliar.

"Ini belum dari daerah lainnya yang punya lahan sawit tapi belum berstatus HGU," imbuh Trias.

Selain negara, penghentian moratorium sawit juga dinilai akan memberikan dampak negatif pula bagi pelaku usaha sawit swasta. Kerugian itu berasal dari ongkos perusahaan dalam menghadapi konflik agraria.

Studi dari The Indonesia Business Council for Sustainable Development menunjukkan, biaya yang berwujud (tangible cost) ditanggung perusahaan dalam menghadapi konflik agraria biasanya sebesar US$70.000-US$2.500.000 atau sekitar Rp997 juta hingga Rp35 miliar (kurs Rp14.245).

Sedangkan biaya tak berwujud (intangible cost) yang ditanggung perusahaan sekitar US$600.000-US$9 juta atau berkisar Rp8,5 miliar hingga Rp128 miliar.

“Harapannya dengan diperpanjangnya Inpres moratorium sawit ini implentasinya melalui proses review izin, peningkatan produktivitas, sampai efisiensi dan efektivitas biaya operasional perusahaan bisa dioptimalkan, agar target-targetnya juga bisa tercapai," jelas dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Sawit Watch Inda Fatinaware menguraikan, Inpres Nomor 8 Tahun 2018 dinilai sebagai jawaban bagi tuntutan pasar internasional mengenai produk sawit berkelanjutan. Kebijakan ini bisa menjadi alat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan perbaikan tata kelola untuk menghasilkan produk yang dapat diterima pasar global.

Petani memanen tandan buah segar (TBS) sawit). Foto Reuters.

Apalagi saat ini pasar global mengharuskan sawit dan produk turunannya berasal dari praktik perkebunan yang berkelanjutan. Namun, jejak buruk pengelolaan sawit Indonesia selama ini bisa menjadi hambatan utama keberterimaan komunitas internasional. Maka, evaluasi perizinan, penyelesaian konflik tenurial, serta optimalisasi hasil berbasis praktik berkelanjutan wajib dilakukan.

Implementasi moratorium sawit yang belum berjalan sepenuhnya mengisyaratkan perlunya penguatan di berbagai aspek untuk mencapai target yang optimal. Diperlukan penguatan aspek hukum, target yang terukur dan petunjuk turunan implementasi hingga level daerah. Sehingga pemerintah diharapkan dapat menghimpun masukan dari para pihak terhadap evaluasi implementasi moratorium sawit.

“Tidak hanya untuk pemerintah pusat, perpanjangan moratorium sawit juga dibutuhkan oleh daerah untuk mengurai permasalahan tumpang tindih lahan,” katanya kepada Alinea.id, belum lama ini.

Lebih kondusif

Di sisi lain, dilanjutkannya moratorium sawit dinilai dapat memberikan peluang lebih besar untuk menciptakan iklim usaha kondusif. Salah satunya, melalui penyelesaian tumpang tindih izin sawit dengan konsesi lain maupun kawasan hutan. 

Analisa Koalisi Moratorium Sawit menyebutkan, dari 27,4 juta hektar izin sawit tercatat, 8,98 juta hektar tumpang tindih dengan konsesi lain. Sebaliknya, hanya 14,9 juta hektar izin sawit tidak tumpang tindih dengan konsesi lain maupun kawasan hutan.

”Izin sawit  juga tumpang tindih dengan kawasan hutan yang mencapai 6,97 juta hektar,” lanjut Inda.

Untuk itu, pihaknya menilai penting penguatan inpres dengan target spesifik. Sebut saja peningkatan produktivitas dengan ukuran jelas per ton per hektarnya maupun target optimalisasi pendampingan petani (jumlah penyuluh petani per kabupaten/ kota). 

Juga, target luasan perizinan perkebunan sawit yang dievaluasi per hektar per tahunnya dan target luasan penyelesaian lahan sawit dalam kawasan hutan. Kemudian, target pengembalian tutupan hutan alam tersisa dalam izin untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan atau ditetapkan sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi per hektar per tahun.

Dia juga mengatakan, selama masa moratorium berlaku, pemerintah pusat dan daerah terus melakukan penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit. Termasuk menunda permohonan penanaman modal baru untuk perkebunan kelapa sawit dan penundaan izin kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Ilustrasi Alinea.id/Bagus Priyo.

Di saat yang sama, pemerintah juga menganjurkan para pengusaha untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit. Sementara itu, Sekjen Gabungan Perusahaan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan perpanjangan atau penghentian Inpres Moratorium Sawit kepada pemerintah. Sebab, saat ini pengusaha lebih memilih fokus pada peningkatan produktivitas sawit daripada pembukaan izin baru.

"Makanya kita hanya bisa menyelesaikan izin-izin yang sudah ada. Untuk rakyat kemungkinan masih ada penanaman baru, bisa dari pembukaan lahan baru atau konversi dari tanaman lain," urainya, kepada Alinea.id, Rabu (4/9).

Produksi berkembang

Pada kesempatan lain, Ekonom pertanian dari Universitas Pertanian Bogor (IPB) Bayu Krisnamurthi mengatakan, keputusan mengenai kebijakan moratorium sawit perlu dilihat secara komprehensif. Hal ini mengingat moratorium terhadap izin perkebunan kelapa sawit telah berjalan sejak 2011.

“Pertimbangan yang terpenting adalah apakah perangkat untuk mencegah deforestasi yang tidak bertanggung jawab sudah diterapkan dengan sebaik-baiknya. Jika diperpanjang, maka kondisi yang sudah terjadi 10 tahun terakhir akan berlanjut,” katanya.

Tanpa adanya izin pembukaan lahan baru, Bayu mengemukakan industri sawit di dalam negeri tetap berkembang. Hal ini tercermin dari terus membaiknya produksi dan pasar yang terus berkembang.

Kepulauan Riau. Foto Unsplash.com.

Sementara itu, berdasarkan data Gapki, produksi minyak sawit mentah (CPO) dan minyak kernel (PKO) mencapai 47,38 juta ton saat moratorium diterapkan pada 2018. Setahun berikutnya, produksi CPO dan PKO sempat naik menjadi 51,82 juta ton. Sayangnya, produksinya kembali menurun pada 2020 menjadi 51,58 juta ton.

Dengan produksi yang melampaui 50 juta ton per tahun, Indonesia masih memegang posisi produsen terbesar minyak sawit dunia. Namun, Indexmundi menyebutkan bahwa rata-rata produktivitas minyak sawit Indonesia hanya 2,30% per tahun. Ini lebih rendah dibandingkan dengan Malaysia 6,49% per tahun atau Thailand 29,17% per tahun.

Dari sisi ekspor, volume pengiriman minyak sawit dan turunannya terkoreksi mengikuti kondisi produksi, yakni dari 37,38 juta ton pada 2019 menjadi 34,00 juta ton pada tahun lalu. Penurunan volume ekspor pada 2020 dipicu pandemi Covid-19 yang memaksa negara importir minyak sawit mengurangi serapan komoditas itu dari Indonesia.

Untungnya, penurunan volume tidak secara otomatis menurunkan nilai ekspor komoditas itu. Sebaliknya, nilai ekspor pada 2020 naik menjadi US$22,97 miliar dari sebelumnya US$20,20 miliar karena kenaikan harga CPO.

Terlepas dari diperpanjang atau tidaknya moratorium sawit, Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kemenko Perekonomian Mochammad Edy Yusuf degan tegas menyatakan, bahwa pemerintah serius menangani berbagai isu yang ada pada industri kelapa sawit agar tetap berkelanjutan di masa depan. 

Berbagai kebijakan pun telah dikeluarkan, seperti dengan diterbitkannya Inpres Moratorium Sawit dan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024. 

"Inpres Moratorium Sawit dikeluarkan untuk memfokuskan pada tata kelola perkebunan kelapa sawit yang baik," kata dia, kepada Alinea.id, akhir Agustus lalu.

Dengan luas area perkebunan kelapa sawit sebesar 16,38 juta hektare di seluruh Indonesia, pemerintah menginginkan agar produktivitas kelapa sawit ditingkatkan dari kawasan yang sudah ada tersebut.

"Selanjutnya, pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO)," imbuhnya.

Tujuan ISPO utamanya adalah untuk memperbaiki tata kelola sertifikasi dengan membuka ruang partisipasi, akuntabilitas dan transparansi, menyempurnakan kelembagaan ISPO, meletakkan fungsi rencana aksi nasional, penyempurnakan prinsip dan kriteria sertifikasi ISPO, dan menjawab isu negatif produk kelapa sawit Indonesia.

Bahkan, peraturan ISPO yang terbaru mewajibkan seluruh tipe perkebunan untuk mendapatkan sertifikasi ISPO baik perkebunan swasta, milik negara, dan juga perkebunan sawit rakyat. 

"Prinsip ISPO berkontribusi terhadap prinsip-prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga memiliki program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang tujuannya untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan petani kelapa sawit rakyat. Edy bilang, dengan program tersebut juga sekaligus menyelesaikan legalitas lahan yang berada di kawasan hutan yang belum memiliki SHM, serta penanaman kembali dengan menggunakan bibit unggul.

"Dari sisi kontribusi dalam pengurangan emisi gas rumah kaca, pemerintah menerbitkan program mandatory biodiesel B30 yang menurunkan 23,3 juta ton karbon," tandasnya.


 

Berita Lainnya
×
tekid