sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bentuk holding BUMN Migas, integrasi PGN dan Pertagas terlambat

Ada sedikit perubahan skenario setelah tanggal 28 Juni 2018. 4 anak perusahaan PT Pertagas memaksa proses integrasi berubah.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Minggu, 11 Nov 2018 05:35 WIB
Bentuk holding BUMN Migas, integrasi PGN dan Pertagas terlambat

Dalam upaya membentuk perusahaan induk atau holding BUMN Migas yang dipimpin PT Pertamina, proses integrasi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Pertamina Gas (Pertagas) ditargetkan rampung pertengahan Desember 2018.

Direktur Keuangan PT PGN Tbk, Said Riza Pahlevi, mengakui bahwa proses integrasi kedua perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan dan distribusi gas bumi tersebut mengalami keterlambatan. 

"Ada sedikit perubahan skenario setelah tanggal 28 Juni 2018 kita menandatangani CSPA (Conditional Sales Purchase Agreement) dengan Pertagas," katanya.

Ia menjelaskan, usai penandatanganan CSPA, PGN memiliki waktu 90 hari untuk closing yang akan jatuh pada 29 September 2018. Namun, di tengah perjalanan proses integrasi, terdapat 4 anak perusahaan PT Pertagas yang memaksa proses integrasi  berubah.

Namun, dia memastikan bahwa PGN akan tetap melakukan akuisisi terhadap PT Pertagas dan anak-anak perusahaannya sesuai dengan ketetapan yang dituangkan dalam buku putih pemerintah.

Said menjelaskan,  saat ini PGN masih terus mematangkan proses audit, serta melakukan valuasi ulang termasuk keterlibatan akuisisi 4 anak perusahaan PT Pertagas yang sesuai jadwal baru berakhir pada 21 Desember 2018.

Adapun 4 anak perusahaan PT Pertagas yang kini masih dalam tahap administrasi serta valuasi ulang tersebut di antaranya adalah PT Perta Arun Gas, PT Perta Daya Gas, PT Perta-Samtan GAS dan PT Pertagas Kalimantan Gas.

"Mohon doanya agar proses ini berlangsung dengan lancar sehingga kita bisa lakukan closing dan integrasi dengan Pertagas tahun ini," tuturnya.

Sponsored

Sementara itu, Direktur Utama PT PGN, Gigih Prakoso, menjelaskan rencana awal akusisi PT PGN terhadap Pertagas hanya pada bisnis yang terkait dengan pengelolaan gas bumi. Dari 4 anak perusahaan PT Pertagas, beberapa di antaranya tidak sesuai dengan rencana awal jalur bisnis PT PGN yakni pengelolaan gas bumi.

Seperti PT Perta Daya Gas yang bergerak di bidang kelistrikan atau PT Perta-Samtan GAS yang mengelola elpiji. Namun, Gigih menegaskan bawah PGN akan berpedoman sesuai dengan buku putih pemerintah dalam proses integrasi tersebut.

"Kita awal CSPA hanya fokus pada baggian Pertagas yang kira-kira bisnis utama dengan PGN. Makanya beberapa binsis yang tidak terkait dengan gas bumi kita cut out. Tapi kita tetap konsisten dengan buku putih maka sepakat November atau Desember kita selesaikan dengan tambahan empat anak Pertagas yang dimasukkan dalam investasi," kata Gigih.

Seperti diketahui, pembentukan holding BUMN migas diawali persetujuan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina yang ditandatangani pada 28 Februari 2018.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Keputusan Menteri Keuangan No 286/KMK.06/2018 tentang Penetapan Nilai PMN dalam Modal Saham PT Pertamina (Persero), yang isinya pemerintah menetapkan nilai penambahan modal negara ke dalam modal saham Pertamina sebesar Rp38,136 triliun yang berasal dari pengalihan seluruh saham seri B milik negara pada PGN sebanyak 13.809.038.755 lembar.

Proses itu dilengkapi dengan penandatanganan akta inbreng saham antara Kementerian BUMN dan Pertamina pada 11 April 2018. Kemudian, tahapan integrasi 51 persen saham Pertagas ke PGN saat ini sedang berlangsung, yang sebelumnya telah ditandatangani CSPA antara Pertamina dan PGN yang disaksikan Menteri BUMN Rini Soemarno pada 29 Juni 2018.

Kementerian BUMN berharap proses integrasi PGN-Pertagas dapat menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi, sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau konsumen serta peningkatan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid