sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BI imbau masyarakat tukarkan uang lawas tahun 1998-1999

Batas penukaran uang hanya sampai 30 Desember 2018

Mona Tobing
Mona Tobing Senin, 25 Jun 2018 10:57 WIB
BI imbau masyarakat tukarkan uang lawas tahun 1998-1999

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999. BI menetapkan tenggat penukaran uang hanya sampai dengan 30 Desember 2018.

Meski begitu Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan BI Provinsi Riau, Murdianto, di Pekanbaru mengatakan hak masyarakat untuk menukar uang. Hanya saja, uang lama tersebut akan dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut (akan) hilang sejak 31 Desember 2018. 

Sesuai dengan Peraturan BI No 33/PBI/2018 mencabut dan menarik empat uang kertas dari peredaran. Penukaran uang emisi lama bisa dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI pada jam operasional pukul 09.00-12.00 WIB hingga lambat 30 Desember tahun ini. 

"Bila uang tersebut masih dipegang, segeralah untuk ditukar," kata Murdianto seperti dikutip Antara.

Sumber foto: Facebook

Adapun uang kertas lawas yang ditukar adalah dua pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1998. Lalu, dua uang kertas tahun edisi 1999 pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Uang kertas Rp 10.000 itu bergambar muka Pahlawan Nasional Cut Nyak Dien. Sementara uang Rp 20.000 bergambar Pahlawan Nasional Ki Hajar Dewantara.

Sponsored

Lembar uang pecahan Rp 50.000 bergambar muka Pahlawan Nasional WR Soepratman, pencipta lagu Indonesia Raya dan pecahan Rp 100.000 bergambar muka Proklamator Indonesia, Soekarno dan M Hatta. Uang kertas tersebut berbahan polymer atau plastik.

Berita Lainnya
×
tekid