close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. Foto Shutterstock.
icon caption
Ilustrasi gedung Bank Indonesia. Foto Shutterstock.
Bisnis
Selasa, 27 Juli 2021 18:39

BI masukkan transaksi DNDF dalam kerangka kerja sama LCS

Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra.
swipe

Bank Indonesia (BI) memperbolehkan Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).

Transaksi tersebut mengikuti kerangka kerja sama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement/LCS) dengan negara mitra tertentu. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No. 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan BI No. 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS).

"Aturan tersebut berlaku efektif sejak 19 Juli 2021," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa (27/7).

Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan. 

Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra tertentu.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan