sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPKN catat jumlah aduan konsumen triwulan I-2019 meningkat

Tiga sektor dengan jumlah aduan terbesar yakni perumahan, pembiayaan konsumen (pinjaman online), dan e-commerce.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 08 Apr 2019 14:22 WIB
BPKN catat jumlah aduan konsumen triwulan I-2019 meningkat

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sebanyak 154 aduan masuk dari konsumen selama kuartal I-2019. Adapun tiga sektor dengan jumlah aduan terbesar yakni perumahan, pembiayaan konsumen (pinjaman online), dan e-commerce.

Ketua Komisi Advokasi BPKN Rizal E. Halim mengatakan jumlah tersebut cukup besar dan dinilai akan terus meningkat sejalan semakin besarnya saluran aduan yang dibuka. Dengan jumlah aduan yang masuk pada 1 Januari hingga 29 Maret 2019 tersebut sebesar 154, maka rata-rata pengaduan selama setahun diperkirakan 600.

" Tahun lalu 500 lebih, akan melonjak terus karena kanal pengaduan kita buka terus," ujarnya saat jumpa pers di BPKN, Jakarta, Senin (8/4).

Rizal menuturkan, 154 aduan ini berasal dari 129 aduan di sektor perumahan, enam aduan pembiayaan konsumen atau pinjaman online, empat aduan e-commerce, dua aduan jasa travel, dua aduan financial tecnology (fintech), dan aduan lainnya di sektor perbankan, telekomunikasi, kesehatan dan otomotif. 

Rizal mengatakan, sebagian besar aduan ini terjadi karena regulasi kalah cepat dengan perkembangan dunia teknologi yang terjadi saat ini. Sehingga konsumen menjadi korban atas kondisi ini. 

BPKN meminta agar pemerintah lebih komprehensif saat membuat regulasi usaha agar bisa mengedepankan perlindungan konsumen. "Sebab, konsumen selalu inferior atau dalam kondisi terlemah ketika tawar menawar dengan pelalu usaha," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner BPKN Edib Muslim mengatakan, jumlah aduan  tersebut cukup meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Tidak hanya itu, aduan yang diterima OJK bahkan jauh lebih tinggi lagi. 

"Pada 2016 cuma 46 aduan total seluruh aduan. Kemudian 2017 106, 2018 sekitar 402 aduan. Saya yakin aduan yang diterima OJK banyak sekali aduan," ucap dia.

Sponsored

Transaksi rumah bodong

Sementara, BPKN mencatat sektor yang paling banyak diadukan masyarakat dibandingkan kedelapan sektor prioritas perlindungan konsumen lainnya adalah sektor perumahan. 

Berdasarkan data BPKN, dari total 154 aduan dalam periode 1 Januari 2019 - 29 Maret 2019, sebanyak 83,8% di antaranya terkait dengan transaksi rumah bodong.

"Paling banyak aduannya terkait pembiayaan perumahan yakni 129 aduan. Pengaduan tersebut terdiri dari rumah tapak maupun perumahan vertikal," kata dia.

Jenis aduan konsumen perumahan di antaranya terkait ketidakpastian hukum terkait hak atas sertifikat hak milik unit rumah atau satuan rumah susun bagi konsumen, serta belum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Kemudian, terkait permintaan pengembalian (refund) uang muka konsumen saat developer tidak merealisasi pembangunan, terlambatnya pembangunan apartemen ataupunperumahan, gagalnya serah terima properti dan belum Akta Jual Beli (AJB), hingga pada aduan fasilitas umum apartemen yang tidak layak.

Wilayah yang paling banyak terkena dampak transkasi perumahan bodong ini adalah Jabodetabek. "Daerah Parung (Jawa Barat), apartemen di Lenteng Agung (DKI Jakarta) dan apartemen di Cikarang (Jawa Barat)," katanya.

Namun, Rizal enggan menyebut lebih detail proyek perumahan yang paling banyak mendapat aduan dari masyarakat.

Sebagian besar, insiden dipicu oleh faktor status tanah yang tidak jelas asal usul jual-beli  sehingga menghilangkan tanggung jawab. Kemudian, ketidakjelasan adanya sertifikat, perjanjian, dan dokumen yang menjadi jaminan kredit.

Selanjutnya, iklan perumahan yang menyesatkan oleh pengembang. BPKN menerima banyak aduan dari konsumen membeli secara tunai karena promosi yang mengguiurkan. Namun, setelah dibayar kepada pengembang, bahkan lahan kaveling rumahnya tidak jelas.

"Kemudian, pemahaman konsumen atas perjanjian yang tidak memeadai serta cara pembayaran dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) konsumen yang kurang," ujarnya.

Menurut Rizal, perlindungan konsumen rumah susun tidak boleh digantung. Pemerintah saat ini terus melakukan penyempurnaan pengaturan di sektor transaksi perumahan, baik vertikal maupun horizontal.

"Melalui rekomendasi yang diberikan oleh BPKN kepada Kementerian PUPR, maka lahirlah Permen PUPR No. 23 tahun 2018 tentang P3SRS," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid