sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cukai rokok hasil tembakau tak naik karena industrinya rumit

Pemerintah sudah 6 kali tidak menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 17 Des 2018 16:36 WIB
Cukai rokok hasil tembakau tak naik karena industrinya rumit

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktur Jenderal Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan tidak naiknya cukai rokok hasil tembakau merupakan bukan yang pertama kali. Sertidaknya, pemerintah sudah 6 kali tidak menaikkan tarif cukai rokok hasil tembakau, termasuk pada tahun ini.

"Tarif cukai tembakau tidak naik ini bukan pertama kali. Setidaknya sudah 6 kali waktu 2001, 2003, 2004, 2008, 2014 dan yang terakhir 2018," kata Nirwala Dwi dalam sebuah diskusi di Gedung BEI, Jakarta pada Senin (17/12).

Nirwala mengatakan, alasan tidak naiknya tarif cukai rokok hasil tembakau lantaran industri tersebut begitu rumit. Mulai dari penerimaan negara, lapangan kerja, hingga dari sisi kesehatan masyarakat. 

"Makanya kita harus ramu kebijakan yang paling tepat," katanya.

Lebih lanjut, Nirwala menjelaskan, dalam menentukan kebijakan pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi potensi penerimaan negara. Belum lagi industri tembakau juga membuka cukup banyak lapangan pekerjaan.

“Kontribusi fiskal tembakau 61,4%, urutan kedua industri jasa keuangan 26,2%, sedangkan BUMN 9,5%, real estate 4,7%. Ini data Nielsen maupun EY. Makanya kita harus hati-hari sekali menerapkan industri rokok," ujarnya.

Kementerian Keuangan memutuskan untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau maupun kenaikan batasan harga jual eceran minimum pada 2019. Dalam keterangan resminya, tarif cukai hasil tembakau 2019 akan melanjutkan kebijakan yang diterapkan pada 2018, atau tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017.

Kebijakan cukai hasil tembakau pada2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.

Sponsored

Di samping itu, Kemenkeu dalam menyusun kebijakan cukai juga telah mendengarkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi.

Pada 12 Desember 2018 Menteri Keuangan Sri Mulyani menandatangani PMK 156/2018 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Peraturan itu mulai berlaku pada 1 Januari 2019.

Kemenkeu juga menambah ketentuan terkait batasan harga jual eceran minimum hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), sehingga perlu mengubah Bab I Ketentuan Umum dan Lampiran II PMK 146/2017.

Penyusunan kebijakan hasil tembakau mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.

Kemenkeu mencatat bahwa kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau sepanjang 2013 sampai 2018 telah menurunkan produksi sebesar 2,8% dan meningkatkan penerimaan negara 10,6%.

Namun, pemerintah masih perlu memberikan ruang bagi industri padat karya dengan menjaga keberlangsungan tenaga kerja yang perkembangannya stagnan.

Selanjutnya, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau di 2019 akan lebih fokus pada pemberantasan peredaran rokok ilegal agar industri yang legal dapat tumbuh dan mengisi pasar ilegal.

Kondisi tersebut diharapkan pada akhirnya dapat menambah penerimaan negara sekaligus menjaga keberlangsungan tenaga kerja. Selain itu, upaya intensifikasi cukai lebih dioptimalkan melalui pengenaan cukai pada produk HPTL, yang kinerja penerimaan di tiga bulan terakhir lebih dari Rp154,1 miliar, sehingga diharapkan target penerimaan cukai 2019 dapat dicapai.

Berita Lainnya
×
tekid