sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dana desa Rp22 triliun dialihkan untuk BLT Covid-19

Dana desa sebesar Rp22,4 triliun akan dialihkan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) bagi 12,3 juta keluarga. 

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Rabu, 15 Apr 2020 10:10 WIB
Dana desa Rp22 triliun dialihkan untuk BLT Covid-19

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan dana desa sebesar Rp22,4 triliun akan dialihkan untuk program bantuan langsung tunai (BLT) bagi masyarakat. 

Dana desa ini merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2020 untuk Kemendes PDTT sebesar Rp72 triliun. Abdul menyatakan dana desa ini akan dialihkan untuk BLT bagi 12,3 juta kepala keluarga (KK).

"Dari simulasi yang kita buat itu, dari total dana desa senilai Rp72 triliun, akan terpakai Rp22,4 triliun untuk 12.287.646 KK miskin di Indonesia," ujarnya katanya dalam video conference, Selasa (14/4). 

Abdul menjelaskan kelompok yang berhak mendapatkan BLT tersebut adalah kelompok miskin, kelompok yang kehilangan pendapatan akibat Covid-19, yang belum mendapatkan program keluarga harapan (PKH), belum mendapatkan bantuan pangan non tunai (BPNT), dan belum mendapatkan Kartu Pra Kerja.

"Jadi semangat dari BLT dana desa adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah," katanya.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melakukan penyisiran terhadap masyarakat yang berhak menerima dilakukan di tingkat desa. Fokus pendataan dilakukan di tingkat rukun tetangga/warga (RT/RW). Sementara, yang melakukan pendataan ialah relawan desa lawan Covid-19.

Sementara itu, besaran dana yang akan diterima untuk setiap keluarga setiap bulannya selama tiga bulan ke depan adalah Rp600.000.

Rinciannya, dana desa di bawah Rp800 juta maksimal akan mengalokasikan 20% untuk BLT. Sementara, desa penerima dana desa Rp800 juta-Rp1,2 miliar mengalokasikan 30% dana desa untuk BLT. Sedangkan, yang menerima alokasi Rp1,2 miliar ke atas mengalokasikan 35% dananya untuk BLT.

Sponsored

Lebih lanjut, Abdul mengatakan dirinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 sebagai revisi Permedes 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Abdul Halim mengatakan Pemendes tersebut mengatur besaran realokasi dana desa yang akan dialihkan untuk bantuan langsung tunai (BLT) serta pembangunan sejumlah fasilitas kesehatan di desa.

"Hari ini telah diterbitkan permendes No 6/2020 sebagai bentuk revisi permedes 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Isinya, dana desa itu bisa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.

Berita Lainnya
×
tekid