sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dibuka hari ini, catat syarat CPNS P3K Honorer profesi

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak pemerintah pada tahap I akan dibuka pekan ini.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 08 Feb 2019 18:46 WIB
Dibuka hari ini, catat syarat CPNS P3K Honorer profesi

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau pegawai kontrak pemerintah pada tahap I akan dibuka pekan ini.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah akan membuka tiga bidang profesi dalam P3K di antaranya guru, tenaga harian lepas (THL) penyuluh pertanian, dan dosen untuk perguruan tinggi baru. Sementara itu, untuk eks tenaga honorer kategori II (K-II) akan dibuka bidang profesi seperti guru, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian.

"Bidang profesi yang dibuka untuk eks K-II, dibuka khusus untuk mereka yang ada di data base K-II, yang sejak tahun 2013 sudah kita lock dan kita keep datanya," kata Ridwan, di Gedung Badan Kepegawaian Negara, Jakarta, pada Jumat (8/1).

Ia menyampaikan, pengumuman penerimaan PPPK sudah dapat diakses secara serentak pada Jumat, 8 Febuari pukul 16.00 WIB. Selain itu, sistem pendaftaran PPPK akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id.

Ridwan mengatakan saat ini pihaknya belum mengetahui pasti jumlah keseluruhan pegawai yang dibutuhkan. Sebab, hingga saat ini masih ada beberapa kota dan daerah yang belum mengumpulkan jumlah datanya.

Dia menambahkan proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted test) Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, nantinya tahapan tes akan dilakukan di 530 titik kabupaten kota.

"Jadi sekolah yang sudah menyelenggarakan UNBK itu akan dipakai. Semoga juga tidak mengganggu layanan pendidikan," ucap Ridwan.

Lebih jauh, ia menjelaskan, tahapan seleksi yang harus dilalui oleh peserta yakni administrasi, kompetensi, manajerial, sosio cultural, dan teknis. Ridwan, mengatakan, dalam seleksi PPPK tidak menggunakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), karena para peserta sudah dianggap memenuhi syarat dasar dalam bidangnya.

Sponsored

Menurut Ridwan, yang menjadi ciri khas dalam proses seleksi PPPK ialah adanya tahapan wawancara. Tahap ini dilakukan dengan pejabat pembina kepegawaian dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di daerah setempat.

"Tes ini dilakukan untuk memastikan apakah calon P3K itu memenuhi pengetahuan nasionalisme. Karena, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun P3K mempunyai fungsi untuk memperkerat NKRI," ucap Ridwan.

Berita Lainnya
×
tekid