Direksi yang sebabkan BUMN merugi bisa digugat ke pengadilan
Hal itu, dalam rangka mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional, dalam mendukung perekonomian nasional

Preside Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) RI tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.
PP ini dibuat untuk mengoptimalkan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional dalam mendukung perekonomian nasional. Serta menyesuaikan dengan dinamika pengelolaan BUMN melalui penguatan kelembagaan dan sumber dana BUMN, berdasarkan prinsip tata kelola BUMN.
Pada Pasal 22 (1) menerangkan, anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah
Menariknya pada Pasal 27 (2) menyebutkan, setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Kemudian pada Pasal 27 (3), menteri dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi yang karena kesalahan dan kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perum.
Hal serupa juga berlaku pada anggota komisaris dan dewan pengawas.
PP ini ditetapkan di Jakarta pada 8 Juni 2022.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Jerat narkotika di kalangan remaja
Jumat, 24 Mar 2023 06:10 WIB
Sengsara warga tatkala banjir jadi tradisi di Bekasi
Kamis, 23 Mar 2023 06:19 WIB