sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diturunkan, Ini rincian terbaru tarif pajak PPh UMKM 0,5%

Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Jumat, 22 Jun 2018 16:18 WIB
Diturunkan, Ini rincian terbaru tarif pajak PPh UMKM 0,5%

Pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% untuk mendorong pertumbuhan bisnis masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama, melalui keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Jumat (22/6), menyebutkan tarif baru ini ditegaskan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

PP ini berisi ketentuan mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 dan berlaku secara efektif per 1 Juli 2018.

Peluncuran tarif baru ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (22/6) di depan sebanyak 2.000 peserta pelaku UMKM di Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan ketentuan dalam PP terbaru, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, wajib dibayarkan setiap bulan, bagi Wajib Pajak (WP) yang mempunyai peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar dalam satu tahun.

Jangka waktu pengenaan tarif PPh Final sebesar 0,5% ini berlaku selama tujuh tahun bagi WP Orang Pribadi, empat tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma dan tiga tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroaan Terbatas.

Dengan pemberlakuan tarif baru ini maka beban pajak yang ditanggung oleh pelaku UMKM menjadi lebih kecil, sehingga pelaku UMKM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih besar untuk mengembangkan usaha dan melakukan investasi.

Selain itu, kebijakan ini memberikan kesempatan kepada pelaku UMKM untuk semakin berperan dalam menggerakkan roda ekonomi formal dan memperluas kesempatan guna memperoleh akses terhadap dukungan finansial.

Sponsored

Kebijakan ini juga diharapkan mampu memberikan waktu bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri sebelum WP tersebut melaksanakan hak dan kewajiban pajak secara umum sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan.

Berikut pokok perubahan pengaturannya:
1. Penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
2. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% adalah sebagai berikut :
a. Untuk wajib pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
b. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun;
c. Untuk wajib pajak Badan berbentuk Perseroaan Terbatas selama 3 tahun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid