close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Foto Antara/Septianda Perdana
icon caption
Petugas Pajak melayani wajib pajak untuk mengisi form pelaporan SPT Pajak Tahunan melalui daring di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I di Medan, Sumatera Utara, Senin (2/3/2020). Foto Antara/Septianda Perdana
Bisnis
Minggu, 19 April 2020 13:51

DJP longgarkan lagi pelaporan SPT akibat Covid-19

Penyampaian dokumen kelengkapan SPT kembali diperpanjang sehingga dapat dilakukan sampai 30 Juni 2020.
swipe

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan relaksasi berupa penyederhanaan penyampaian dokumen kelengkapan surat pemberitahuan tahunan atau SPT, dalam kondisi pandemi Covid-19. Relaksasi ini diberikan bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.

"Namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020," kata Hestu dalam keterangan tertulis yang diterima Alinea.id di Jakarta, Minggu (19/4).

Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020, wajib pajak cukup menyetorkan dokumen berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-IV, transkrip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019, paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

Hestu mengatakan, wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan. Namun, jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020, tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan.

"Dengan relaksasi ini, diharapkan wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan Covid-19," ujarnya.

Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah (22%).

Adapun wajib pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan). Demikian juga oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.

img
Annisa Saumi
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan