close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor. Foto https://twitter.com/pajaktuban
icon caption
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor. Foto https://twitter.com/pajaktuban
Bisnis
Senin, 06 September 2021 12:06

DJP tunjuk WeTransafer dan OffGamers sebagai pemungut PPN

Maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.
swipe

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yakni WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 83 badan usaha.

“DJP senantiasa melakukan pengawasan kepada pemungut PPN PMSE. Sampai dengan 31 Agustus 2021, realisasi penerimaan PPN PMSE 2021 terkumpul sebesar Rp2,5 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, Senin (6/9).

Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 September 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada pelanggan di Indonesia. 

DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

Di samping itu, DJP juga aktif menjalin komunikasi untuk mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

img
Nanda Aria Putra
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan