sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR jadwalkan rapat gabungan untuk bahas minyak goreng

Setelah seminggu kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kemenperin, minyak goreng masih langka.

Hermansah
Hermansah Rabu, 30 Mar 2022 21:14 WIB
DPR jadwalkan rapat gabungan untuk bahas minyak goreng

Ketua Komisi IV DPR Sudin mengatakan, kelangkaan minyak goreng yang telah melanda Indonesia sejak awal 2022, salah satunya diakibatkan regulasi yang belum dikaji secara matang oleh Kementerian Perdagangan. Menurutnya, kebijakan yang plin-plan ini menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.

“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut. Akibatnya kan pasar menunggu,” tutur Sudin, seperti dilansir dari dpr.go.id, Rabu (30/3).

Sudin menyampaikan, regulasi tersebut menyebabkan para pedagang memilih untuk menahan penjualan minyak gorieng dan menunggu regulasi pemerintah yang baru. Selain itu, disparitas harga dan ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh para agen juga menjadi kendala macetnya distribusi minyak goreng ini.

Terkait hal tersebut, politisi PDI Perjuangan tersebut memberikan rekomendasi tegas agar tidak memberikan toleransi kepada para agen yang enggan memiliki NPWP.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi IV DPR ambil ialah menggelar rapat gabungan yang sudah dijadwalkan di waktu mendatang bersama Komisi IV, Komisi VI dan Komisi VII dan mitra kerja terkait. Lebih lanjut, Sudin pun secara pribadi sudah berdiskusi mengenai polemik ini bersama Ombudsman.

“Saya konsultasi dengan Ombudsman. Saya bilang (soal minyak goreng) ini kan masalah regulasi nih, regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu.

Sementara, anggota Komisi VI DPR Mufti Aimah Nurul Anam, mengkritik kuasa penanganan komoditas minyak goreng curah oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang ia nilai jauh lebih gagal daripada sebelumnya saat dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Hal itu dibuktikan dengan masih sulitnya masyarakat untuk mendapatkan minyak goreng tersebut di pasaran.

"Ternyata setelah seminggu kuasa atas komoditas minyak goreng dipegang oleh Kemenperin, ini kami lihat jauh lebih gagal daripada Kemendag. Jauh lebih buruk penanganannya. Saya coba cek tanya di banyak orang dan di banyak tempat, tidak ada barang (minyak goreng curah). Jikalau pun ada di beberapa tempat, tetapi harganya sangat mahal yaitu Rp30.000 per liter," tandas Mufti saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Perdagangan di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/3).

Sponsored

Ia berharap Kemendag terus berjuang menjaga ketersediaan stok dan kestabilan harga minyak goreng yang menjadi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Sebab menyitir dari amanah Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014, distribusi minyak goreng ada di tangan Kemendag.

"Sementara tugasnya Kemenperin dalam hal ini adalah penyediaan, jadi kalau dia memperbaiki ini buka saja krannya agar bagaimana caranya industri-industri minyak goreng itu tumbuh. Tidak usah mengurusi distribusi," tegas Mufti. Menurutnya, terkait persoalan ini jelas telah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.

Untuk itu Mufti mendesak Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag agar berani berjuang mengatasi permasalahan minyak goreng ini demi memenuhi harapan rakyat Indonesia. Sebab urusan minyak goreng ini, Komisi VI tidak main-main dan sangat serius. Sementara ia berharap Kemendag dapat lebih fokus kepada urusan distribusi. 

 

Berita Lainnya
×
tekid