Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi menyetujui perubahan keempat atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPR yang ke-11 pada masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).
Revisi ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat sektor pertambangan nasional, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan melalui hilirisasi dan pelibatan berbagai elemen masyarakat.
“Apakah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” ujar Dasco, yang langsung disambut seruan setuju dari para anggota DPR, Kamis (23/1).
RUU ini selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah untuk menyempurnakan berbagai aspek teknis dan memastikan implementasi yang efektif. Revisi UU Minerba diharapkan mampu mempercepat transformasi sektor pertambangan, menciptakan lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
Dengan adanya dukungan penuh dari DPR, langkah ini tidak hanya menjadi bukti nyata perhatian pemerintah terhadap sektor strategis, tetapi juga mencerminkan komitmen untuk menciptakan keseimbangan antara pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Fokus pada hilirisasi
Revisi UU Minerba punya sejumlah poin untuk mendorong transformasi sektor pertambangan Indonesia. Pertama, percepatan hilirisasi. Hal ini dilakukan untuk mendorong percepatan hilirisasi mineral dan batu bara guna meningkatkan nilai tambah sumber daya alam di dalam negeri serta mewujudkan swasembada energi.
Kedua, izin usaha untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan membuka peluang untuk terlibat dalam aktivitas pertambangan secara legal dan terstruktur. Ketiga, kesempatan untuk perguruan tinggi. Izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dilakukan guna mendorong penelitian dan pengembangan inovasi di sektor pertambangan. Serta keempat, partisipasi organisasi masyarakat, yaitu memungkinkan organisasi masyarakat, termasuk organisasi keagamaan, untuk memperoleh izin usaha pertambangan dalam rangka pemberdayaan masyarakat lokal.
Wakil Ketua DPR menegaskan langkah ini merupakan wujud keberpihakan kepada rakyat dan upaya untuk membangun sektor pertambangan yang lebih inklusif.