sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi B DPRD DKI Jakarta soroti Holywings yang tak lengkapi izin usaha

DPRD DKI meminta ada rapat lanjutan bersama dinas dan pimpinan daerah terkait untuk menjelaskan pemberian izin operasional Holywings.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 29 Jun 2022 21:49 WIB
Komisi B DPRD DKI Jakarta soroti Holywings yang tak lengkapi izin usaha

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Nur Afni Sajim, meminta jajaran dinas untuk melakukan tinjauan ke outlet-outlet Holywings di Jakarta. Ini terkait dengan manajemen Holywings yang dinilai menjalankan bisnis tanpa perizinan yang jelas.

"Ketika Holywings mau buka ini kan ada izin-izin yang harus dipenuhi, ini adanya di mana? Itu ada standar kelayakan ketika membuka restoran berbasis bar, standar itu dikeluarkan oleh siapa?" kata Afni dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/6).

Salah satu yang jadi sorotan yakni terkait izin operasional Holywings yang menjalankan bisnis restoran berbasis bar. Namun, menurut Afni, ada ketidaksesuaian antara perizinan dengan apa yang dijalankan outlet Holywings.

"Sebagian tidak ada izin menjual miras, sebagian ada izin menjual miras. Izin menjual miras itu, tidak ada izin makan minum di tempat yang dibilang SKPL (surat keterangan penjual langsung)," ujarnya.

Selain itu, Afni juga menyoroti soal sertifikat laik fungsi (SLF) yang belum dimiliki oleh Holywings. Padahal, ini merupakan izin dasar yang diperlukan untuk mendirikan usaha.

Kemudian, kata Afni, Holywings juga dinilai tak melengkapi jenis perizinan lain seperti surat keterangan pengecer (SKP), Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL), hingga izin retribusi parkir.

"Holywings ini enak bikin usaha tanpa bikin izin, retribusi parkir enggak jelas, izin bangunan enggak jelas, buang badan izin di OSS," kata Afni.

Untuk itu, pihaknya meminta ada rapat lanjutan bersama dinas dan pimpinan daerah terkait untuk menjelaskan pemberian izin operasional Holywings.

Sponsored

"Jadi, tunggu rapat lanjutan. Kita panggil wali kota, kita panggil Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan dan Tata Ruang (Kadis Citata), kita panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup terkait AMDAL," ujar Afni.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid