sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Erick Thohir rombak jajaran direksi ASABRI

Menteri BUMN Erick Thohir mencopot dua direktur ASABRI.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Kamis, 30 Jan 2020 17:32 WIB
Erick Thohir rombak jajaran direksi ASABRI

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberhentikan dua direktur PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI.

Melalui Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-36/MBU/01/2020 tanggal 30 Januari 2020, Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham memberhentikan dengan hormat Herman Hidayat dan Rony Hanityo Apriyanto dari jabatan direktur. 

Keduanya diangkat tahun lalu berdasarkan Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-66/MBU/03/2016 tanggal 29 Maret 2016 dan SK-171/MBU/08/2019 tanggal 2 Agustus 2019.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kementerian BUMN Ferry Andrianto  mengatakan melalui SK tersebut, Menteri BUMN juga mengubah nomenklatur jabatan anggota-anggota direksi ASABRI yang semula hanya tertulis direktur menjadi Direktur SDM dan Hukum, Direktur Keuangan, dan Direktur Investasi.

"Untuk mengisi jabatan-jabatan tersebut, Menteri BUMN mengangkat Eko Setiawan sebagai Direktur SDM dan Hukum, Helmi Imam Satriyono sebagai Direktur Keuangan, dan Jeffry Haryadi P Manullang sebagai Direktur Investasi," katanya dalam rilis di Jakarta, Kamis (30/1).

Kementerian BUMN melakukan penyerahan salinan Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT ASABRI di Gedung Kementerian BUMN.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ASABRI harus dikelola oleh orang-orang profesional di bidangnya.

Ia menyampaikan keprihatinannya terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di ASABRI dan meminta pihak terkait untuk membenahinya dengan cepat.

Sponsored

Sementara itu, Erick Thohir menyebutkan kondisi keuangan ASABRI masih stabil. Hanya saja, mengenai ada atau tidaknya penyelewengan hingga penurunan aset karena salah investasi akan ada proses penanganannya tersendiri. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid