sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

HIPMI kritik implementasi relaksasi kredit perbankan bagi UMKM

Yang lebih banyak mendapat relaksasi justru pengusaha besar dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Minggu, 07 Jun 2020 20:44 WIB
HIPMI kritik implementasi relaksasi kredit perbankan bagi UMKM

Implementasi relaksasi kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih jauh dari harapan.

Pasalnya, relaksasi yang diberikan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical justru belum dinikmati oleh industri UMKM. Yang lebih banyak mendapat relaksasi justru pengusaha besar dengan pinjaman di atas Rp10 miliar.

"Program sudah bagus, tetapi implementasi di bawahnya belum sesuai dengan yang diinginkan. Rata-rata yang dapat relaksasi seperti pengusaha besar pengusaha HIPMI yang pinjamannya di atas Rp10 miliar," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H Maming dalam konferensi video, Minggu (7/6).

Padahal, relaksasi sesuai POJK 11/2020 diperuntukkan bagi UMKM dengan nilai pinjaman di bawah Rp10 miliar.

Mardani pun mengatakan, pengusaha besar dapat mengakses relaksasi dari perbankan karena memiliki kedekatan yang baik dengan pihak perbankan sehingga lebih diprioritaskan.

Apalagi, perbankan menginginkan pinjaman kredit yang jauh lebih besar untuk menjaga likuiditasnya dengan jaminan kredit yang mungkin lebih baik dibandingkan dengan pemberian kredit bagi UMKM.

"Biasanya hubungannya dengan bank bagus, sehingga tanpa ada bantuan pemerintah bisa berkomunikasi dengan kepala bank, sehingga bank juga menjalin hubungan yang baik karena dia mau mendapat pinjaman kredit yang bagus," ujarnya.

Padahal seharusnua UMKM lebih diprioritaskan karena merupakan penopang perekonomian nasional dan menyerap tenaga kerja berlimpah. Sebab, dengan membantu UMKM perekonomian akan membaik dan tingkat pengangguran akan berkurang.

Sponsored

"Di situlah seharusnya pemerintah menjalankan benar relaksasi pinjaman bank dan relaksasi pajak, sehingga UMKM dapat jalan dan tidak terjadi PHK permanen. Kalau UMKM dibantu pengangguran berkurang," tukasnya.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan telah diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. 

“Dengan terbitnya POJK ini maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021. Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana.

POJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona sehingga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui kebijakan stimulus ini, perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

POJK ini juga diharapkan menjadi countercyclical dampak penyebaran coronavirus sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM dan diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).  

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar dan restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa batasan plafon kredit. Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid