sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Industri properti mandek, Kadin minta harmonisasi regulasi

Kontribusi industri properti terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih di bawah 3%.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Rabu, 18 Sep 2019 14:45 WIB
Industri properti mandek, Kadin minta harmonisasi regulasi

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta pemerintah melakukan harmonisasi regulasi dan memberikan insentif fiskal untuk mendorong kinerja industri properti nasional. 

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan perlu dukungan pemerintah lantaran industri properti sedang mengalami perlambatan. Menurut dia, pertumbuhan sektor properti masih jauh dari harapan dengan kontribusi terhadap ekonomi selama lima tahun terakhir masih di bawah 3%.

“Tahun 2019 diprediksi relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” kata Rosan saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kadin Bidang Properti di Jakarta, Rabu (18/9).

Padahal, Rosan menilai, industri ini merupakan sektor penting karena menyangkut kebutuhan primer seperti hunian. Menurut dia, masih banyak kendala untuk menghapus kekurangan hunian (backlog) dan rumah tidak layak huni.

Meski demikian, Rosan menegaskan pihaknya tetap optimistis dalam menghadapi tantangan dan peluang yang ada. 

“Ini tugas berat dan merupakan tantangan bagi semua pemangku kepentingan di bidang properti,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S Gondokusumo mengatakan keselarasan regulasi dan insentif amat dibutuhkan oleh industri properti. Hal tersebut untuk mendorong industri properti agar tetap tumbuh dan bahkan dapat menjadi lokomotif terhadap pertumbuhan ekonomi. 

"Bagaimana pun di belakang properti sedikitnya ada 174 industri yang juga mendorong perputaran roda ekonomi indonesia dari industri perumahan sampai industri berat," kata Hendro.

Sponsored

Hendro juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan insentif kepada pelaku industri properti, seperti peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban bencana alam, dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan PPN Barang Mewah (PPNBM), serta simplifikasi prosedur validasi Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.

Berita Lainnya
×
tekid