sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Infovesta Utama: Moratorium PE selaku MI berdampak positif

Kata OJK, kebijakan itu guna melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi.

 Ratih Widihastuti Ayu Hanifah
Ratih Widihastuti Ayu Hanifah Jumat, 17 Des 2021 07:11 WIB
Infovesta Utama: Moratorium PE selaku MI berdampak positif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Menurut OJK, kebijakan itu guna melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Direktur PT Infovesta Utama Parto Kawito mengatakan, dengan kebijakan tersebut, OJK bisa lebih fokus membimbing, mengatur, mengawasi manajer investasi dan produk atau jasanya.

“Kedua, persaingan ini akan lebih sehat di industri reksa dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD). Ketiga harga per saham manajer investasi bisa naik jika dijual. Keempat, potensi pencaplokan/pembelian manjer investasi oleh investor asing/lokal yang tidak bisa mendirikan manajer Investasi baru," ucapnya saat di hubungi Alinea.id, Kamis (16/12).

Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan, penghentian sementara pemberian izin bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi, guna melakukan evaluasi dan penataan industri manajer investasi. Sedangkan bagi perusahaan efek yang telah diberikan izin sebagai manajer investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya.

Dia menegaskan, keputusan ini sudah sesuai dengan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

"Sesuai dengan preferesi yang sudah dijelaskan dalam rilis OJK. Pertama ditujukan untuk penyempurnaan Peraturan Nomor V.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi. Kemudian, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha," ungkap Sekar Putih Djarot.

Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai, untuk mendorong industri manajer investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan. 

Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid