sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Inilah poin-poin revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Revisi permendag diyakini bakal menciptakan sistem perdagangan yang adil.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 25 Sep 2023 16:31 WIB
Inilah poin-poin revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020

Menteri Perdagangan  Zulkifli Hasan menegaskan, bakal merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.  

"Sudah dibahas berbulan-bulan bersama dengan Kemenkop UKM dan Kemkominfo," kata dia dalam keterangan resminya yang dipantau, Senin (25/9).

Zulkifli Hasan juga membocorkan beberapa poin revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, apa saja? 

1. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Tidak boleh ada transaksi langsung atau bayar langsung.

"Tidak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi," tutur dia. 

2. E-commrece tidak boleh ada sosial media.

"Harus dipisah. Jadi algoritmanya tidak semua dikuasai. Hal ini juga untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata dia.

3. Pemerintah akan mengatur produk online dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia, atau disebut positive list

Sponsored

4. Harus sama perlakuannya dengan produk dalam negeri. 

"Misalkan saja memiliki sertifikasi halal bagi produk makanan ataupun makeup. Juga memenuhi standar nasional untuk barang elektronik," jelas dia.

5. Tidak boleh bertindak seperti produsen

6. Transaksi minimal impor US$100.

Menteri Perdagangan menegaskan, pemerintah bakal memberikan sanksi jika ada platform sosial media yang melanggar ketentuan tersebut. Mulai dari memberikan surat peringatan hingga penutupan. 

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menyebutkan, revisi permendag itu dimaksudkan untuk mengatur platform, mengatur arus barang masuk barang, serta mengatur perdagangan yang fair antara online dan offline.

"Kuncinya di revisi permendag," tutur dia. 

Sedangkan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi optimistis, revisi permendag bakal menciptakan sistem perdagangan yang adil. Sebab pemerintah akan memberlakukan sama antara perdagangan online dengan offline.

"Kami juga enggak mau data kita dipakai buat macam-macam. Makanya itu harus diatur dan ditata agar tidak ada monopoli. Sosial media bukan untuk perdagangan," tutur dia.

Berita Lainnya
×
tekid