sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OJK instruksikan bank terapkan 4 langkah jitu hadapi Covid-19

Salah satu instruksi OJK adalah meminta bank untuk membuat skenario dampak Covid-19 terhadap perbankan.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Selasa, 19 Mei 2020 15:34 WIB
OJK instruksikan bank terapkan 4 langkah jitu hadapi Covid-19

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menginstruksikan agar bank melakukan empat langkah untuk menghindari dampak Covid-19 terhadap likuiditas perbankan.

“Ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan perbankan untuk berjaga-jaga dari dampak pandemi Covid-19,” katanya dalam video conference, Selasa (19/5).

Pertama, melakukan identifikasi terhadap lingkungan perbankan termasuk sektor riil, pertumbuhan ekonomi, dan kinerja debitur. Lalu membuat skenario dampak Covid-19 terhadap perbankan.

Kedua, memitigasi risiko kredit dan kecukupan likuiditas dengan memahami sektor ekonomi dan debitur yang terdampak beserta outstandingnya, mengaktifkan early warning system and triggers, serta menyusun skenario restrukturisasi sekaligus upaya penyelamatan debitur.

Langkah ketiga, melakukan stress test kecukupan modal dan likuiditas dengan membuat skenario analisis terhadap kebutuhan dan ketersediaan modal terkait peningkatan risiko kredit, mengidentifikasi gap likuiditas, serta menguji berbagai strategi.

Terakhir, optimalisasi pengelolaan portofolio dengan mengidentifikasi portofolio yang rentan terpengaruh dan terdampak, mengoptimalisasi alokasi modal dan ketersediaan likuiditas, serta menerapkan berbagai skenario krisis.

“Bank-bank sudah harus secara tepat melakukan identifikasi dampak Covid-19, tapi saya yakin perbankan sudah melakukan berbagai skenario untuk mengatasi dampak kasus pandemi ini,” ucapnya.

Heru menuturkan, dengan empat langkah tersebut, bank dapat meminimalisir dampak pandemi Covid-19 terhadap kesehatan likuiditas perbankan. Selain itu juga untuk mengurangi tekanan kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) dan non performing finance (NPF).

Sponsored

“Kami melihat pengaruh pandemi Covid-19 terhadap sektor keuangan itu dapat meningkatkan NPL ataupun NPF termasuk permasalahan likuiditas dan permodalan,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid