sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KAI layani 2.852 orang yang dikecualikan hari pertama peniadaan mudik

KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh di hari pertama peniadaan mudik.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 07 Mei 2021 12:35 WIB
KAI layani 2.852 orang yang dikecualikan hari pertama peniadaan mudik

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyampaikan, telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis (6/5). Jumlah tersebut turun 91,6% dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh di April 2021 sebesar 33.882 pelanggan per hari. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta–Yogyakarta, Jakarta–Semarang, dan Jakarta–Surabaya.

“Secara umum pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata Joni dalam keterangan resminya, Jumat (7/5).

Joni menambahkan, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang secara cermat dan teliti. Jika ditemukan yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Joni menuturkan, verifikasi tersebut dilakukan pihaknya untuk memastikan hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh dan bukan untuk kepentingan mudik lebaran. 

“Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada masa peniadaan mudik lebaran 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan, sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik. Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.

Sponsored

Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan nonmudik lainnya.

Adapun syarat untuk naik KA Jarak Jauh yaitu menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai, atau kepala desa atau lurah bagi masyarakat umum, serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku. Untuk syarat dan ketentuan selengkapnya, dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access. 

“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutur Joni.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid