sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kawal harga minyak goreng maksimal Rp14.000/liter!

Pemerintah harus memastikan tidak ada spekulan yang menimbun minyak goreng subsidi dan menjualnya dengan harga lebih mahal.

Qonita Azzahra
Qonita Azzahra Kamis, 13 Jan 2022 15:23 WIB
Kawal harga minyak goreng maksimal Rp14.000/liter!

Foto sebuah kertas putih bertuliskan ‘Mulai 1 Januari 2022 Harga Gorengan 2.000/Biji’ yang tertempel di kaca sebuah gerobak gorengan viral. Gambar ini bahkan diposting ulang Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Tak hanya foto itu, ia juga mengunggah gambar dirinya tengah memegang dahi dengan ekspresi bingung.

Postingan di awal tahun itu menunjukkan Kang Emil, demikian ia karib disapa juga turut pusing memikirkan kenaikan harga minyak goreng yang terjadi sejak pertengahan tahun lalu. “Saya jadi makin double-double pusingnya nantinya dong. Udah pusing karena kebanyakan kolesterolnya gorengan, sekarang ditambahi sama harga gorengan yang naik,” katanya, ketika mengunjungi seorang pedagang gorengan yang mangkal di dekat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Citarum, Bandung. 

Keluhan Emil disambut nada yang sama oleh penjual gorengan. Dia bilang, menaikkan harga gorengan  mau tak mau harus dilakukan. Pasalnya, harga minyak dari kelapa sawit ini kian 'memanas' dari hari ke hari.

Bahkan, harga komoditas utama di dalam ekosistem ekonomi gorengan itu sempat mencapai Rp40.000 per dua liter dan Rp24.000 per liter di Bandung, Jawa Barat. Padahal, normalnya harga minyak goreng dibanderol dengan harga sekitar Rp12.000 per liter. 

"Ya, mau gimana lagi, Kang? Harga minyak gorengnya saja sudah naik 100%. Jadi saya ya harus naikin, buat bisa beli bahan pokok lainnya," ujar si penjual.

Lain lokasi lain pula kondisinya. Di Jakarta, tepatnya di kawasan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, alih-alih menaikkan harga, seorang pedagang mengecilkan ukuran beragam gorengan yang dijualnya. Pedagang bernama Arif itu, bilang, langkah ini dilakukan lantaran pedagang-pedagang gorengan lainnya tidak ada yang menaikkan harga jajanan pinggir jalan itu. 

Sponsored

Belum lagi, di kondisi serba sulit ini, menaikkan harga gorengan justru membuatnya khawatir akan ditinggalkan oleh konsumen. Sebab, tidak hanya harga minyak goreng saja yang naik tetapi juga kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya seperti gas, cabai, bawang putih, daging ayam, hingga telur. 

“Kalau naik juga (harga gorengannya) takutnya enggak ada yang beli. Padahal kan kalau telur sama ayam mahal, biasanya orang-orang beli gorengan buat lauk,” keluh Arif, kepada Alinea.id, Minggu (9/1). 

Selain mengecilkan ukuran produk yang dijualnya, pedagang yang tiap harinya berjualan di depan gapura Kompleks Kejaksaan Agung ini juga tak lagi menjual gorengan-gorengan yang banyak menyerap minyak, seperti singkong dan aci. Hal ini tak lain dilakukan untuk menghemat persediaan minyak gorengnya. 

Demi menstabilkan harga minyak goreng, November 2021 lalu pemerintah telah mengguyur pasar dengan 11 juta liter minyak goreng seharga Rp14.000. Saat itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan bersama produsen minyak goreng dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) saling bergandengan tangan untuk menyalurkan minyak goreng kemasan sederhana di pasar modern atau ritel di seluruh Indonesia.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengungkapkan, hingga Rabu (5/1) lalu operasi pasar minyak goreng sudah mencapai 50%. Dia mengaku, penyaluran tersebut berjalan lambat.

Namun, hal ini terjadi karena mekanisme produksi minyak goreng yang tidak bisa berjalan secepat yang direncanakan. Belum lagi, segala proses logistik hingga pengiriman minyak goreng ke seluruh negeri yang juga memerlukan waktu tak sebentar.
 
"Tapi kami peritel dan produsen memastikan akan mempercepat penyaluran minyak goreng. Karena targetnya kan juga harus sudah selesai di minggu kedua Januari ini," jelas Roy, saat dihubungi Alinea.id, Senin (10/1).

Foto Unsplash.com.

Belum selesai penyaluran 11 juta liter minyak goreng, pemerintah kembali berencana mengguyur masyarakat dengan minyak goreng subsidi. Kali ini 1,2 miliar liter minyak goreng yang berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) bakal didistribusikan langsung oleh Kementerian Perdagangan. Selain itu, subsidi rencananya juga akan diberikan hingga Juni tahun ini dan akan dievaluasi penyalurannya pada Mei mendatang.

Direktur Bahan Pokok dan Penting Kementerian Perdagangan Isy Karim, kepada Alinea.id menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mematangkan skema dan regulasi yang mengatur penyaluran subsidi minyak goreng ini. Nantinya, skema dan aturan subsidi akan termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

“Selesai minggu ini bila di rapat harmonisasi antar kementerian/lembaga tidak ada kendala,” ujarnya, Senin (10/1). 

Ihwal distribusi, nantinya minyak goreng dalam bentuk kemasan sederhana itu akan disalurkan di pasar tradisional atau pasar basah (wet market), pasar modern (ritel), hingga platform niaga-el (e-commerce). Dengan demikian, diharapkan nantinya seluruh masyarakat Indonesia bisa dengan mudah mendapatkan minyak goreng murah seharga Rp14.000 per liter. 

Apalagi, tidak seperti gas elpiji 3 kilogram yang menyasar penduduk berpendapatan rendah, subsidi minyak goreng memang dikucurkan untuk seluruh lapisan masyarakat.

“Minyak goreng kemasan sederhana adalah untuk seluruh lapisan masyarakat, jadi tidak ada target sasaran,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, kepada Alinea.id, dalam kesempatan terpisah, Selasa (11/1).

Untuk tahap awal, pemerintah akan menunjuk 5 produsen minyak goreng untuk memproduksi komoditas tersebut. Kemudian, minyak goreng akan didistribusikan terlebih dahulu ke pasar-pasar yang dipantau Kementerian Perdagangan. Ke depan, produksi bakal dilakukan oleh 70 produsen minyak goreng dan 225 penyedia jasa pengepakan.

Evaluasi subsidi

Sementara itu, pemerintah memang berencana untuk memberikan subsidi selama enam bulan ke depan, namun jangka waktu itu masih dapat dievaluasi, tergantung dengan kondisi di lapangan. Artinya, apabila harga minyak goreng serta minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang merupakan bahan baku minyak nabati tersebut masih tercatat tinggi, pemerintah bisa saja masih akan terus memberikan subsidi meski Juni sudah berlalu.

Langkah pemerintah untuk menstabilkan harga minyak goreng di pasaran ini lantas mendapatkan acungan jempol dari berbagai pihak. Salah satunya Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rusli Abdullah. Dia yakin, upaya pemerintah ini setidaknya dapat sedikit membantu menguatkan daya beli masyarakat di saat harga berbagai kebutuhan pokok tengah melangit. 

Meski begitu, Rusli tak henti mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam menyalurkan minyak goreng subsidi kepada masyarakat. Apalagi, pemerintah memilih untuk menggunakan skema terbuka, di mana minyak goreng nantinya dijual bebas di pasaran. Ditambah, subsidi diberikan dalam bentuk minyak goreng kemasan sederhana.

“Nah ini yang dikhawatirkan adalah pemberian subsidi menjadi tidak tepat sasaran. Siapa saja bisa dapat, enggak cuma masyarakat berpendapatan rendah atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang memang butuh,” tuturnya, saat dihubungi Alinea.id, Senin (10/1). 

Foto Unsplash.com.

Dari segi pengawasan dana, minyak goreng kemasan memang lebih mudah untuk diawasi, yakni melalui kode-kode produksi yang terdapat di tiap kemasan. Namun yang dapat menjadi permasalahan, pemerintah menyalurkan minyak goreng murah ini tidak hanya di pasar tradisional saja, melainkan juga di pasar modern atau ritel hingga e-commerce. 

Padahal, jika dilihat dari pola belanja masyarakat berpendapatan rendah, mereka kebanyakan membeli kebutuhan pokok termasuk minyak goreng di pasar tradisional dan warung-warung kecil yang terletak di dekat rumah mereka. 

“Makanya ketika (minyak goreng) dijual di toko-toko ritel, takutnya yang banyak beli adalah masyarakat menengah ke atas,” kata Rusli.

Selain itu, dia juga khawatir akan ada oknum-oknum nakal yang menjual minyak goreng subsidi melebihi harga yang ditentukan pemerintah. Hal ini sangat rawan terjadi, mengingat Bulan Ramadhan dan Lebaran akan tiba sebentar lagi. 

"Di sini lah pentingnya pemerintah untuk memantau harga minyak goreng non-subsidi di pasaran. Jangan sampai nanti minyak goreng yang Rp14.000 dijual lagi jadi Rp15.000 atau Rp16.000 karena kata penjualnya wajar mau Lebaran," imbuhnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (Paspi) Tungkot Sipayung mengatakan, subsidi akan benar-benar efektif apabila pemerintah langsung memberikan barang atau uang kepada masyarakat yang membutuhkan. Dalam hal ini, menurutnya sasaran utama dari subsidi minyak goreng seharusnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku UMKM saja.  

“Untuk kelas menengah, apalagi yang ke atas itu enggak perlu. Karena konsumsi minyak goreng mereka juga tidak banyak,” kata dia, saat dihubungi Alinea.id, Rabu (12/1).

Menurut catatannya, konsumsi minyak goreng Indonesia setiap tahunnya hanya sekitar 1,3% dari total pengeluaran rumah tangga. Di mana lebih dari separuhnya disumbang oleh masyarakat menengah ke bawah. 

Namun terlepas dari hal itu, skema tertutup diakuinya sangat sulit diterapkan di Indonesia. Pasalnya, sampai saat ini data kependudukan nasional masih sangat rancu. “Ini bahkan sudah diakui juga sama Kemensos (Kementerian Sosial) dan Kemenkop UKM,” imbuhnya.

Karenanya, dia memaklumi jika kemudian pemerintah memberikan subsidi minyak goreng dengan skema terbuka. Dalam hal ini, menurut Tungkot, pemerintah mengalirkan dana subsidi dari BPDPKS untuk produsen, agar kemudian dapat memproduksi minyak murah. Ini pun terlihat dari harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng subsidi yang ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. 

Waspada titik kritis

Terlepas dari berbagai hal tersebut, ada tiga hal penting yang patut menjadi titik kritis dalam pemberian subsidi ini. Pertama, pemerintah harus menjelaskan secara rinci, apakah subsidi diberikan untuk harga minyak goreng dalam negeri atau harga acuan dunia.

Ini menjadi penting, karena harga minyak goreng di Indonesia itu adalah harga internasional ditambah tarif pungutan ekspor. Jadi, harga landed price di Indonesia atau dalam hal ini adalah harga domestik, jauh di bawah harga internasional.

Seperti yang telah diketahui, HET minyak goreng di Indonesia sejak 2020 masih ada di level Rp11.000 per liter. Sedangkan jika dirupiahkan, harga minyak goreng dunia, kata Tungkot, saat ini sudah lebih dari Rp25.000.

“Jadi ini diperlukan kejelasan dari pemerintah, apakah yang disubsidi itu harga domestik yang saat ini di pasaran dikurangi HET, apa harga internasional kurangi HET. Ini dua hal yang sangat berbeda, jadi masyarakat harus tahu, agar pengawasan di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga jelas,” urainya.

Ilustrasi Alinea.id/Debbie Alyuwandira.

Titik kritis selanjutnya, ialah ihwal penyaluran yang digunakan pemerintah saat ini. Dengan skema terbuka, pemerintah nantinya akan membuat kemasan khusus dan mendistribusikan minyak goreng murah tersebut ke pusat-pusat pasar. Karenanya, pemerintah semestinya fokus menyalurkan subsidi ke pasar basah dan warung-warung kecil. Tidak di supermarket atau minimarket.

Terakhir ialah siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasi pemberian subsidi. Ekonom senior ini bilang, pengawasan seharusnya dilakukan super ketat, mengingat subsidi yang diberikan berasal dari dana BPDPKS yang sebesar Rp3,6 triliun. Apalagi ada disparitas harga yang sangat jauh antara harga minyak goreng yang beredar di pasaran saat ini dengan harga minyak goreng subsidi. 

Dari catatan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, harga minyak goreng pada Selasa (11/1) kemarin adalah sebesar Rp20.400 per liter. Sedang harga jual minyak goreng subsidi adalah senilai Rp14.000. Artinya, ada perbedaan harga sebesar Rp 6.400 diantara keduanya.

Di saat yang sama, dengan didistribusikannya minyak goreng subsidi ke pusat-pusat pasar, maka dibutuhkan banyak pihak pula untuk mengawasi penyaluran tersebut. Dengan kondisi itu, biaya yang dibutuhkan pun akan kian besar. 

“Ini di luar yang dana untuk produksi minyak gorengnya, ya. Nah, ini harus jelas juga siapa lembaga yang akan mengawasi ini? Kemendag bisa mengawasi sampai level tertentu saja. Kemudian kalau BPK, apakah mereka juga bisa mengawasi di pasar-pasar yang banyak itu? Ini harus jelas,” tegas Tungkot. 

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, salah satu cara untuk mengurangi potensi salah sasaran adalah dengan memberikan tanda khusus pada kemasan minyak goreng subsidi. 

Di saat yang sama, pengawasan penyaluran nantinya akan dilakukan oleh beberapa pihak mulai dari pengawasan sosial oleh masyarakat, pengawasan oleh Satuan Tugas (Satgas) pangan Polri dan Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 

“Artinya, yang harus dipastikan adalah tidak ada pengecer menjual melebihi harga yang ditetapkan yaitu setara dengan Rp14.000 per liter,” tegas dia.

Selain dengan operasi pasar melalui pemberian subsidi tersebut, Oke mengaku, saat ini pihaknya juga masih mempertimbangkan opsi lain untuk menstabilkan harga minyak goreng dalam negeri. Termasuk diantaranya dengan menaikkan tarif pungutan ekspor CPO dan turunannya hingga kembali menerapkan kewajiban pemenuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) atas CPO. 

“Semua masih dijadikan bahan pertimbangan untuk memastikan pasokan dalam negeri dengan harga terjangkau,” imbuhnya.

Berita Lainnya
×
tekid