close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Sel
icon caption
Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin (kiri) berbincang dengan Executive Chairman Alibaba Group Jack Ma (kanan)di sela-sela acara pemberian medali kejuaraan sepak bola wanita Asian Games 2018 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, Sumatera Sel
Bisnis
Kamis, 20 September 2018 09:58

Kejagung periksa Alex Noerdin telusuri dana bansos Rp 21 M

Korupsi dana bansos Pemprov Sumsel merugikan keuangan negara Rp 21 M
swipe

Kejaksaan Agung masih menelusuri kasus tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013 sebesar Rp 21 miliar. Dalam penelusuran tersebut, Kejagung memeriksa Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sebagai saksi pada pagi ini (20/9).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono, mengatakan pemeriksaan terhadap Alex dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Namun, Warih mengaku belum bisa memastikan Alex memenuhi panggilan tim penyidik sesuai jadwal atau tidak.

"Kita lihat nanti yang bersangkutan datang jam berapa," tuturnya di Jakarta pada Kamis, (20/9).

Menurut Warih, bukan kali ini saja Alex dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik. Sebelumnya, pemanggilan terhadap Alex Noerdin dilakukan pada 13 September 2018. Sayang, Alex ketika itu mangkir dari panggilan Jaksa dengan alasan tengah berdinas di luar negeri. 

Warih mengungkapkan, Alex Noerdin akan dimintai keterangan terkait kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 21 miliar tersebut. Adapun terkait status Alex, Warih Belum bisa memastikan bakal ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.

"Masih proses. Lihat nanti saja ya," katanya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari penemuan Kejagung mengenai adanya penerimaan fiktif dana bantuan sosial tersebut. Para penerima dana bansos diduga membuat akta palsu untuk menerima bantuan dari pemerintah.

Kejagung kemudian menetapkan dua tersangka yaitu Laonma Tobing, Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan. Juga Ikhwanuddin, mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan. Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos sebesar Rp 1,4 triliun. Namun belakangan berubah menjadi Rp 2,1 triliun. Selain itu, selama perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan, peruntukan fiktif, dan ketidaksesuaian peruntukan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan