close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (tengah), menunjukkan batang baja tulangan beton (BjTB) tidak sesuai standar yang berhasil diamankan sebelum dimusnahkan di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (12/1/2023). Dokumentasi Kemendag
icon caption
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (tengah), menunjukkan batang baja tulangan beton (BjTB) tidak sesuai standar yang berhasil diamankan sebelum dimusnahkan di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (12/1/2023). Dokumentasi Kemendag
Bisnis
Kamis, 12 Januari 2023 15:46

Kemendag musnahkan 2.302 ton baja tulangan beton langgar SNI

Langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada pelaku usaha yang melanggar regulasi.
swipe

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 419.537 batang baja tulangan beton (BjTB) senilai Rp32,23 miliar di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (12/1). BjTB seberat 2.302 ton itu dimusnahhkan karena tak memenuhi standar nasional Indonesia (SNI).

"Pemusnahan ini diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam keterangannya.

Ratusan ribu BjTB tersebut merupakan hasil operasi pengawasan oleh Kemendag Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgasus Tipikor) Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Banten. Pengawasan dilakukan seiring adanya informasi atas beredarnya BjTB dengan harga murah, tetapi tak memenuhi standar.

"Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yaitu SNI 2052:2017," ujar Zulhas, sapaannya.

Produk BjTB yang tidak sesuai SNI diamankan sebelum dimusnahkan. Ini sebagai langkah awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L) dan selaras dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

Zulhas menegaskan, perdagangan BjTB harus memenuhi persyaratan mutu SNI. Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.

Para pelanggar akan dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana sesuai Pasal 62 ayat (1), pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, menambahkan, BjTB yang tidak sesuai ketentuan dan di bawah harga akan memicu persaingan tidak sehat. "Selain itu, ... mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan konsumen."

Veri melanjutkan, Ditjen PKTN Kemendag berkomitmen melindungi konsumen dan hak-haknya terpenuhi. "Sehingga terhindar dari kerugian.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan