sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ada kasus EDCCash, Kemendag: Waspadai investasi berkedok kripto

Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Jumat, 30 Apr 2021 20:03 WIB
Ada kasus EDCCash, Kemendag: Waspadai investasi berkedok kripto

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar mewaspadai penawaran investasi berkedok aset kripto, yang memberikan janji keuntungan tetap (fixed income), berbagi keuntungan, dan bonus jika dapat merekrut anggota baru. 

Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash  (EDCCash). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka  penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.

“Kegiatan yang dilakukan EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida,” kata Kepala  Bappebti, Sidharta Utama dalam keterangan resminya, Jumat (30/4). 

Sidharta menuturkan, koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk di dalamnya Bappebti, menggelar rapat pada 18 Juni 2019. 

Pada rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin. Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash. 

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Melalui peraturan tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. 

“Koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto,” ujar Sidharta. 

Sidharta mengatakan, koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. 

Sponsored

Sebagai informasi, aset kripto yang dapat diperdagangkan yaitu berbasis distributed ledger technology, berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset)

Kemudian, nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar aset kripto (coin market cap), masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia, memiliki manfaat ekonomi seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika, serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya. 

Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan. 

“Transaksi aset kripto harus dilakukan dengan pengetahuan dan pemahaman tentang karaketristik dan risiko aset kripto. Harga  aset kripto berjenis bitcoin mengalami fluktuasi yang sangat tinggi, sehingga bitcoin termasuk sebagai investasi yang berisiko tinggi,” tuturnya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan M. Syist menambahkan, meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Dia mengingatkan, sebelum memutuskan untuk berinvestasi di Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), masyarakat perlu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan.

“Kami berharap masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan  di luar kewajaran. Masyarakat perlu mempelajari lebih dahulu mekanisme transaksi, keuntungan, dan kerugiannya,” ucap Syist.

Berita Lainnya
×
tekid