sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemenhub larang pilot Batik Air terbang

Keputusan ini sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2015.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Sabtu, 03 Apr 2021 14:12 WIB
Kemenhub larang pilot Batik Air terbang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tindakan pencegahan terbang (preventive grounding) kepada pilot Batik Air setelah terjadinya insiden di Bandara Sultan Thaha, Jambi, dan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, pada Maret 2021. 

Tindakan ini dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tindakan Pencegahan Terbang (Preventive Grounding) terhadap Penerbang Setelah Terjadinya Insiden (Incident) dan Kecelakaan (Accident).

Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Ditjen Perhubungan Udara, Dadun Kohar, mengatakan, pencegahan terbang ditujukan untuk memudahkan pihaknya melakukan pemeriksaan.

"Sesuai dengan Pasal 4 PM 46/2015, bagi penerbang yang mengalami insiden pada penerbangan akan dilakukan tindakan pencegahan terbang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama 90 hari terhitung dari hari terjadinya insiden," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/4).

Dadun menambahkan, pencegahan terbang ini dapat dicabut setelah penerbang dinyatakan fit secara medis di Balai Kesehatan Penerbangan dan selesai mengikuti recovery training program after incident yang diawasi Inspektur Operasi Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara. 

"Kami akan cabut preventive grounding-nya jika penerbang yang bersangkutan telah dinyatakan sehat. Selain itu, mereka juga harus mengikuti training yang diawasi oleh Inspektur Operasi Pesawat Udara," ujarnya.

Namun, dapat dikenakan sanksi administratif apabila pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran. Ini  sesuai ketentuan PM Nomor 78 Tahun 2017 atau pemeriksaan lanjutan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Perhubungan Udara.

Di sisi lain, Dadun mengimbau operator penerbangan memastikan kondisi kesehatan kru pesawat yang akan bertugas dan semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan transportasi udara serta terus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan pelayanan dalam penerbangan sehingga tidak terjadi insiden dan kecelakaan.

Sponsored

"Kondisi kesehatan kru pesawat sangat penting sebelum terbang, pemeriksaan rutin dan berkala harus dilaksanakan dengan benar demi keselamatan, keamanan, dan pelayanan yang baik dalam penerbangan," paparnya.

Pada 6 Maret 2021, pesawat Airbus A320-241 dengan registrasi PK-LUT yang dioperasikan Batik Air mengalami insiden di Bandara Sultan Thaha, Jambi. 

Peristiwa berikutnya terjadi 20 Maret. Kala itu, Boeing B737-4900F dengan registrasi PK-YSF yang dioperasikan PT Trigana Air Service mengalami insiden di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Berita Lainnya
×
tekid